Pojok6.id (Gorontalo) – Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim membuka pelatihan penggunaan pestisida terbatas di Hotel Maqna, Kota Gorontalo, Senin (6/12/2021). Pelatihan digelar oleh CV. Diantama Agroindo bekerja sama dengan PT. Biotek Saranatama, PT. Jirona Agritama, dan Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo.
Pestisida terbatas adalah pestisida yang penggunaannya hanya terbatas pada bidang tertentu saja. Penggunaan pestisida terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida.
“Kalau penggunaan pestisida terbatas tidak sesuai dengan peraturan itu, maka akan berurusan dengan hokum. Sanksinya sangat berat, tujuh tahun penjara atau denda Rp5 miliar,” kata Wagub Idris Rahim dalam sambutannya.
Oleh karena itu Idris mengingatkan kepada para Asisten Fumigator tidak hanya berupaya meningkatkan produksi dan produktivitas hasil pertanian, tetapi juga haru memperhatikan penggunaan pestisida terbatas. Berdasarkan Permentan Nomor 43 Tahun 2019, kriteria pestisida terbatas antara lain formulasinya dapat menyebabkan kerusakan tidak dapat pulih pada jaringan okular, serta mengakibatkan pengerutan kornea mata dan iritasi.
“Pestisida terbatas ini berbahaya terhadap keselamatan manusia dan lingkungan. Untuk itu saya minta ilmu yang diperoleh pada pelatihan ini dapat disosialisasikan kepada para petani agar penggunaan pestisida ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Idris.
Pelatihan diikuti oleh 24 asisten fumigator atau tenaga teknis fumigasi se Provinsi Gorontalo dan akan berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 6 hingga 8 Desember 2021. Hadir pada pembukaan pelatihan itu Kepala Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo Muljady Mario, Direktur PT. Biotek Saranatama Rocky Mahendra, dan CV. Diantama Agroindo Yasin Mohamad. (adv)