Pojok6.id (Limboto) – Wakil Bupati (Wabup) Gorontalo Tonny S. Junus, menyampaikan apresiasi terhadap penerapan restorative justice yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
Menurut Tonny, pendekatan ini menjadi langkah humanis dalam menyelesaikan perkara pidana, dengan mengutamakan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar hukuman.
“Atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang telah menerapkan restorative justice,” ujar Tonny, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Jumat (7/11/2025).
Ia mencontohkan penerapan restorative justice terhadap kasus penganiayaan di salah satu Kecamatan, yang berhasil diselesaikan melalui mediasi antara pelaku dan korban, atas fasilitasi kejaksaan.
“Alhamdulillah, pelaku dan korban akhirnya berdamai. Ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, agar menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” kata Wabup Tonny.
Ia juga mengingatkan pelaku, agar tidak mengulangi perbuatannya. Jika terulang lagi, kata Tonny tentu proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan.
“Restorative justice, bertujuan memperbaiki kerusakan sosial akibat tindak pidana dan memulihkan hubungan antarpihak. Program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020,” jelasnya. (adv)








