GORUT – Saat wabah Covid-19 mewabah diberbagai daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara (Gorut) mengimbau seruan adzan disetiap surau tetap di kumandangkan untuk umat muslim.Hal Demikian di ungkapkan Wakil Bupati Gorontalo Utara,Thariq Modanggu usai Rapat di Bappeda Gorontalo Utara, Kamis (16/04/2020).
Bagi Thariq saat wabah covid-19 saat ini yang dilarang adalah berkerumun saat shalat berjamaah di masjid namun tidak ada larangan mengumandangkan adzan.
“ Jadi tidak ada pelarangan adzan,masa adzan dilarang.Yang dilarang itu adalah berjamaah ramai ramai di masjid,shalat dimasjid.Tapi kalau azdan kan mengingatkan orang shalat “ Jelasnya.
Di kondisi darurat seiring penyebaran wabah corona Thariq meminta tidak boleh ada spekulasi yang berlebihan seperti seolah olah adzan dilarang.
“ Itu diasumsikan kenapa, karena di korelasikan dengan shalat. Karena shalat berjamaah dilarang,adzan pun larang.Tidak boleh ada rasionalisasi begitu. Bila perlu sesudah adzan disampaikan silakan shalat di rumah masing masing. Jadi diingatkan, jangan gara gara corona sudah tidak mau shalat “ Imbuhnya. (Adv-KT06)