BLITAR – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar menggelar aksi unjuk rasa terkait aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Kabupaten Blitar, Rabu (26/8/2020).
Puluhan massa aksi PMII menyampaikan aspirasinya di depan Mapolres Blitar, untuk meminta langkah tegas dari Kapolres Kabupaten Blitar mengenai penegakan hukum soal penambangan.
Ketua Umum PMII Blitar, Fathur Rohman menyebut, terdapat indikasi ilegal pada aktivitas penambangan pasir dibeberapa wilayah Kabupaten Blitar, karena tidak memiliki izin resmi.
“Ada indikasi ilegal, banyak yang tidak berijin tambang tersebut seperti di wilayah utara dan tidak hanya di Sumberasri, tapi juga di Kali Putih dan sekitar Brantas. Maka dari itu, kepada penegak hukum kami menuntut agar segera dilakukan penyelidikan terkait penambangan ilegal ini,” ungkap Fathur.
Dalam orasinya, sejumlah mahasiswa juga mengungkapkan akibat adanya penambangan pasir secara tidak resmi tersebut, berimbas pada rusaknya jalanan yang secara terus menerus dilewati oleh truk-truk besar yang membawa material.
Namun, saat aksi mahasiswa sedang berlangsung, tiba-tiba didatangi oleh kelompok penambang pasir karena tidak terima dengan aksi tersebut. Beruntung personil polisi yang disiagakan di lokasi aksi berhasil mengamankan hingga kontak fisik bisa dihindari.
Saat dikonfirmasi, Kabag Ops Polres Blitar, Kompol Sapto Rachmadi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui kedatangan sekumpulan penambang pasir tersebut. Ia mengatakan hanya menerima informasi dan pemberitahuan dari mahasiswa yang akan melaksanakan aksi unjuk rasa.
“Alhamdulillah aman dan tertib. Tapi tiba-tiba tadi para penambang pasir datang. Kami segera koordinasi kedua belah pihak antara para mahasiswa dan warga dan berhasil untuk kami negosiasi.” paparnya.
Sapto menambahkan, Polres Blitar menerjunkan sebanyak 200 personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa tersebut, mulai dari halaman Mapolres Blitar dan di Kantor Bupati Blitar. (vid)