UNG Rilis Edaran Sistem Kerja di Masa New Normal

Edaran
Universitas Negeri Gorontalo (UNG). (Foto Riski).

– Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mengedarkan surat edaran (SE) untuk penyesuaian sistem kerja dalam tatanan normal baru () di lingkungan UNG,Rabu (17/06/2020).

Surat edaran itu untuk menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 58 Tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai Aperatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan New Normal dan surat edaran Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam tatanan New Normal.

“Oleh karena itu, maka perlu menetapkan perubahan dalam kebijakan tentang sistem kerja pegawai untuk beradaptasi dalam tatanan New Normal bagi pegawai di lingkungan UNG “ Kata Eduart.

Read More
banner 300x250

Menurutnya hal ini sejalan dengan berakhirnya masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home) bagi dosen dan tenaga kependidikan pada tanggal 12 Juni 2020, maka dalam menyelenggarakan pelayanan yang tetap menjaga kinerja yang optimal dan memprioritaskan kesehatan bagi dosen, tenaga kependidikan dan di lingkungan UNG, dengan ini di sampaikan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pimpinan pada masing-masing unit kerja mengatur penyesuaian sistem kerja pegawai dosen dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan pekerjaan baik di kantor dan di rumah.
  2. Pegawai yang bekerja di kantor ditetapkan jumlahnya dalam saty hari paling sedikit 10%, paling banyak 50% dari seluruh jumlah pegawai dalam satu unit kerja dilakukan secara merata dan tidak menumpuk di satu bagian tertentu. Ketentuan jumlah hari kerja per pegawai 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan ketentuan paling banyak 3 hari bekerja dari kantor dan sisahnya bekerja di rumah.
  3. Pimpinan unit kerja dalam menetapkan pembagian pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja di rumah dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  4. Jenis pekerjaan pegawai
  5. Hasil penilaian kinerja pegawai
  6. Kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi
  7. Laporan disiplin pegawai
  8. Kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai
  9. Tempat tinggal pegawai
  10. Pegawai yang dalam kondisi hamil
  11. Kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status orang dalam pemantauan/orang dalam pengawasan/terkonfirmasi positif Covid-19
  12. Pegawai yang tinggal dengan keluarga/orang yang berusia lanjut/memiliki penyakit penyerta yang beresiko tinggi terpapar Covid-19
  13. Riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri oegawai dalam 14 hari kalender terakhir.
  14. Riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir
  15. Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi
  16. Jam kerja bagi pegawai yang melaksanakan tugas di kantor dan di rumah dengan ketentuan :
  17. Melakukan presensi kehadiran paling lambat pukul 08.30 Wita dan kepulangan paling cepat pukul 15.00 Wita bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari kantor
  18. Melakukan presensi kedatangan paling lambat pukul 08.00 Wita dan kepulangan paling cepat pukul 16.30 Wita secara daring bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinansan dari rumah/tempat tinggal

Diberikan toleransi waktu kedatangan paling lama 30 menit dari waktu yang ditentukan dengan kewajiban penggantian waktu setelah jam kepulangan dalam hari yang sama.

  1. Pegawai yang medapatkan tugas bekerja dari rumah wajib mengerjakan tugasnya dan melaporkan hasil kerja kepada atasan langsungnya setiap harinya melalui online
  2. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran, bimbingan dan ujian dilakukan secara online dan jika memungkinkan ujian tugas akhir, ujian skripsi, ujian tesis, dan ujian promosi doktor dapat dilakukan secara offline dan mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid-19
  3. Aktivitas dilingkungan kampus wajib memakai masker, menjalankan pembatasan fisik (social distancing) dan melakukan tindakan pencegahan dan pengendalian Covid-19 seperti :
  4. Selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir saat tiba di kantor
  5. Menggunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift
  6. Menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi
  7. Membersihkan meja/area kerja dengan disinfektab
  8. Mengupayakan tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja
  9. Menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter
  10. Membawa peralatan makan dan ibadah pribadi
  11. Membiasakan untuk tidak berjabat tangan
  12. Dalam hal pelaksanaan kegiatan, rapat, atau pelayanan dilingkungan unit kerja dilakukan secara selektif, pimpinan menyusun dan menetapkan kebijakan pelaksanaan kegiatan di lingkungan unit kerja dengan melakukan penyederhanaan proses bisnis dan prosedur menerapkan protokol kesehatan.
  13. Penyesuaian sistem kerja pada masing-masing unit kerja di pantau dan di awasi oleh pimpinan unit kerja dalam hal kinerja pegawai, kehadiran serta memastikan pelayanan berjalan efektif
  14. Apel rutin dan upacara untuk sementara ditiadakan
  15. Dalan melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah dilakukan secara selektif dengan memperhatikan alasan yang penting dan mendesak, manfaat dari pelaksanaan pejalanan dinas
  16. Bagi pegawai yang melakukan perjalanan dinas harus melakukan tes kesehatan atau isolasi mandiri selama 14 hari
  17. Dosen dan tenaga kependidikan agar selalu mentaati peraturan yang ditetapkan oleh pimpinan

, Eduart Wolok mengungkapkan edaran ini berlaku sejak tanggal 15 Juni 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan adaptasi penyesuaian sistem kerja.(Adv-KT08)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60