Dosen Hukum UNG Kaji Hoax Penyebaran Identitas Korban Covid-19

Penyebaran
Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Jufryanto Puluhulawa dan Sri Nanang Meiske Kamba ikut mengkaji tentang penyebaran Identitas korban Covid-19, dan berita Hoax serta perlindungan data pribadi. Kamis, (18/06/2020). (Foto : Riski Botutihe)

– Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG),Jufryanto Puluhulawa dan Sri Nanang Meiske Kamba ikut mengkaji tentang penyebaran identitas korban covid-19 dan berita hoax serta perlindungan data pribadi,Kamis (18/06/2020).

Menurut Jufryanto Puluhulawa di zaman perkembangan  teknologi yang semakin canggih mendorong orang untuk mengunakan ke hal positif maupun ke negatif terutama untuk menipu  dengan menyebarkan informasi palsu di media sosial (hoax).

Jufri yanto mengungkapkan, setiap orang punya kebebasan pendapat dan orang tersebut punya kebebasan mengontrol dirinya di media sosial.

Read More
banner 300x250

“Setelah saya mencari informasi diketahui dari kepolisian Indonesia mereka sudah menetapkan perilaku penyebar hoax itu sebanyak 107 orang. Memang jumlahnya kecil tapi 107 orang ini, bisa menyebarkan berita hoax secara berantai (sistem pesan berantai) dan dapat tersebar ke banyak orang” Ujar Jufryanto Puluhulawa.

Hukuman untuk para penyebar hoax, kata Jufryanto dapat terancam pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE ().

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa gak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik” ujar Jufryanto.

Jufryanto mengungkapkan pelaku penyebar hoax dapat di ancam pidanakan berdasarkan pasal 45A Ayat 1 UU 19/2016 yaitu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.

Ia menambahkan untuk berita bohong yang bermuatan pelanggaran asusila juga telah memiliki aturan hukum.

“Jika berita bohong bermuatan kesusilaan makan dapat dijerat pidana berdasarkan pasal 27 Ayat 1 UU ITE lalu jika bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik di pidanakan berdasarkan pasal 27 Ayat 3 UU ITE” Ujar Jufryanto

Tidak hanya itu, jika bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan saran dipidana berdasarkan pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditunjukan secara pribadi dipidana berdasarkan pasal 29 UU ITE.

Pada Intinya, Jufryanto mengatakan Indonesia sudah mempunyai peraturan yang sebenarnya yang sudah cukup representatif untuk di jadikan dasar hukum terkait penindakan hoax sendiri dan perlu sosialisasikan lagi kepada masyarakat.

Senada, Sri Nanang Meiske Kamba  mengungkapkan hoax sangat meresahkan banyak orang.

“Karena berita hoax ini, seperti penyebaran identitas korban covid. Tentunya ini akan memberikan dampak terhadap pasien itu sendiri. Di mana, pasien itu akan merasa tertekan, stres, dan akan memicu tingkat kecemasan yang tinggi” Ungkap Sri Nanang Meiske Kamba.

Selain itu, Sri juga mengatakan masyarakat yang tidak terinfeksi covid-19 akan terpacu untuk mencari informasi. Karena saking cemasnya masyarakat terhadap penyebaran covid-19. Tentunya, berita hoax ini sudah di atur pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Adv-KT08)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60