Uji Publik Empat Buah Ranperda, Dekot Gorontalo Terima Banyak Masukan

Suasana uji publik empat buah Ranperda di Aula I DPRD Kota Gorontalo. (Foto: Istimewa)

Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Uji Publik untuk empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang menghadirkan pihak eksekutif, tokoh masyarakat, akademisi, mahasiswa serta pihak-pihak terkait lainnya, Senin (2/10/2023), bertempat di Aula I .

Keempat buah Ranperda tersebut yaitu, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, kemudian Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, serta Ranperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum.

“Alhamdulillah kita di DPRD Kota Gorontalo hari ini melaksanakan konsultasi publik, terkait 4 buah Rancangan peraturan daerah usul inisiatif legislatif,” ungkap Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo, .

Read More
banner 300x250

Dalam uji publik ini, kata Darmawan, DPRD Kota Gorontalo menerima banyak masukan yang disampaikan secara langsung oleh tokoh-tokoh masyarakat, akademisi dan mahasiswa, serta elemen-elemen masyarakat lainnya di Kota Gorontalo.

“Intinya yang bisa saya garis bawahi pada uji publik ini, mereka meminta yaitu harus ada komitmen kita antara pemerintah dan DPRD Kota Gorontalo, untuk Bagaimana 4 buah Rancangan peraturan daerah ini, itu tidak hanya sampai pada uji publik saja, namun betul-betul harus ada implementasinya,” tegasnya.

Darmawan menuturkan, bahwa dalam penyusunan Ranperda ini, dirinya juga telah menyelesaikan pembahasan dua buah Ranperda yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, kemudian Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, melalui tim Panitia khusus (Pansus) I Dekot Gorontalo.

“Terkait dengan Ranperda Disabilitas, itu mereka berharap agar seluruh aset daerah, baik itu kantor jalan dan sebagainya, itu memang betul-betul bisa ramah terhadap para disabilitas. Kemudian terkait dengan peredaran narkotika di Kota Gorontalo, tentunya dengan adanya peraturan daerah ini, maka mereka berharap agar pencegahannya itu lebih efektif dan lebih kita maksimalkan dari hulu sampai dengan hilir,” pungkas Ketua Pansus I Dekot Gorontalo itu. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60