GORONTALO – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Gubernur Gorontalo disetujui oleh tujuh fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo. Persetujuan tersebut disampaikan dalam pemandangan umum fraksi pada rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-49 yang berlangsung di ruangan sidang DPRD, Senin (24/5/2021).
Dua Ranperda usul Gubernur Gorontalo yaitu Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam paripurna tersebut, tujuh fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo meminta jawaban Gubernur Gorontalo terhadap beberapa hal yang terkait dengan kedua Ranperda itu.
Seperti halnya pemandangan umum Fraksi Nasdem Amanah yang menyarankan bahwa Dinas Pertanian cukup dibagi menjadi dua dinas saja, tidak seperti usulan Pemprov Gorontalo yang akan membaginya menjadi tiga dinas. Dalam Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pemprov Gorontalo mengusulkan perubahan Dinas Pertanian menjadi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, Dinas Ketahanan Pangan, dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Ini bisa dipertimbangkan dalam pembahasan oleh Pansus, untuk Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mungkin bisa digabung dengan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura,” kata Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim yang memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi.
Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah juga mendapat tanggapan dari ketujuh Fraksi DPRD Provinsi Gorontalo. Fraksi Golkar dalam pemandangan umumnya menyarankan Pemprov Gorontalo untuk bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo untuk menghimpun barang-barang milik daerah.
“Kami sudah melakukan dengan Kejaksaan sebagai pengacara negara terhadap beberapa aset Pemprov Gorontalo,” ujar Idris menanggapi pemandangan umum Fraksi Golkar.
Selanjutnya kedua Ranperda usul Gubernur Gorontalo tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh DPRD Provinsi Gorontalo. (adv)