GORONTALO – Aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Cipta Kerja digelar oleh Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW-FSPMI) dengan mendatangi langsung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo, Kamis (30/07/2020).
Dalam tuntutannya, massa FSPMI menekankan dua isu yang disampaikan kepada Wakil Ketua II Deprov Gorontalo, Sofyan Puhi. Diantaranya ,isu nasional yang meliputi penolakan Omnibus Law serta menolak PHK oleh perusahaan dengan alasan pandemi Covid-19.
Selain itu,isu lokal yang mengemuka dalam tuntutan masa aksi diantaranya adalah; menyetop union busting terhadap serikat pekerja, menuntut pembayaran pekerja yang dirumahkan, menolak TKA unskill worker yang bekerja di PLTU Tanjung Karang-Gorut, serta menuntut pendirian Dinas Tenaga Kerja Provinsi Gorontalo.
Sofyan Puhi yang juga sebagai Koordinator Komisi IV Bidang Kesejahteraan Sosial dan Iptek, menyatakan untuk persoalan Omnibus pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk membahasnya, namun aspirasi dari FSPMI tetap akan disampaikan ke DPR RI.
“Aspirasi dari teman-teman FSPMI akan segera kami sampaikan ke DPR RI secara kelembagaan, dan semoga akan dibahas” Tukas Sofyan.
Sedangkan untuk isu lokal yang disampaikan oleh FSPMI Sofyan bersama Komisi IV akan segera membahasnya secara khusus dengan Disnakertrans Provinsi. Dan dirinya berharap tuntutan pembayaran upah pekerja yang dirumahkan, pihak perusahaan harus menerima konsekuensi untuk menyalurkan hak-hak dari pekerja.(Adv-KT10)