Tok! DPRD Setujui Ranperda APBD 2022 Pemprov Gorontalo

Ranperda
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf, disaksikan Sekda Provinsi Gorontalo Darda Daraba,

Pojok6.id (Gorontalo) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Menyetujui Rencana Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) tahun 2022 untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan diambil melalui Rapat Paripurna ke-66 Pembicaraan Tingkat II yang berlangsung secara daring, Senin (18/10/2021).

Dari tujuh fraksi di DPRD semuanya menyatakan setuju usulan Ranperda tersebut. Meskipun pembahasan berjalan alot penuh dinamika, namun pada gilirannya bisa disetujui bersama hari ini, atau lebih cepat dua bulan dari akhir tahun.

“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, ketua tim anggaran pemerintah bersama anggota yang telah bekerja keras dalam pembahasan selama ini,” kata Rusli yang mengikuti paripurna secara daring dari vila pribadinya di Desa Bolihutuo, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Read More
banner 300x250

Ada enam arahan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie terkait arah kebijakan dan sasaran pembangunan pemerintah. Hal itu sejalan dengan kebijakan fiskal pemerintah tahun 2022 yang mengambil tema Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural.

APBD 2022 dituntut mampu memberikan stimulus untuk mendukung reformasi struktural guna pemulihan ekonomi, meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah. Mengubah budaya kerja ke arah digitalisasi untuk mengurangi rapat tatap muka sehingga belanja daerah lebih efisien dan efektif.

“Penyusunan program, kegiatan, sub kegiatan dan anggaran dalam APBD 2022 dilakukan secara efektif, tidak bersirat rutinitas, tidak monoton dan tetap antisipatif, responsif dan fleksibel dalam menghadapi dinamika pandemi covid-19 dan perekonomian,” ucap Rusli.

Ranperda
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie didampingi Kaban Keuangan Danial Ibrahim menandatangani berita acara persetujuan bersama dengan DPRD terkait Ranperda APBD 2022, Senin (18/10/2021). Ranperda tersebut selanjut akan dikonsultasikan ke Kemendagri untuk dikoreksi sebelum ditetapkan menjadi Perda APBD 2022. (Foto: Salman).

APBD 2022 juga didorong untuk meningkatkan iklim investasi, pengembangan ekspor sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

Pemerintah juga diminta untuk menerapkan kebijakan umum transfer ke daerah yakni dana transfer umum untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik, pemulihan ekonomi, pembangunan sumber daya manusia dan penambahan belanja kesehatan prioritas.

“Dana transfer khusus untuk perbaikan kualitas layanan publik, perbaikan kualitas belanja daerah untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar daerah” imbuhnya.

Kebijakan lain yang dilakukan pada APBD 2022 yakni menambahkan alokasi belanja tidak terduga sebesar 5-10 persen dari APBD tahun sebelumnya. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi keperluan mendesak akibat keadaan darurat, bencana alam dan atau pandemi covid-19 yang tidak bisa diprediksi.

Pemanfaatan APBD 2022 diarahkan untuk mencapai target Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yakni; pertumbuhan ekonomi diharapkan membaik di angka 7 persen, indeks gini rasio 0,39 poin dan tingkat pengangguran terbuka 3.91 poin. Persentase angka kemiskinan diharapkan bisa berada di angka 14,33 persen, PDRB perkapita 41.725.000, IPM 69,62 serta inflasi 2-3 persen.

Secara umum Ranperda APBD tahun 2022 mengalami penurunan dibandingkan APBD tahun 2021. Dari sektor pendapatan berada di angka Rp1,75 triliun dibandingkan tahun sebelumnya Rp1,91 triliun. Jumlah belanja berada di angka Rp1,73 triliun dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp1,91 triliun. (adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60