GORONTALO – Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Gorontalo menindaklanjuti pemanfaatan ruang yang diusulkan oleh PLN dan Pemkab Pohuwato mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).Usulan pemanfaatan ruang tersebut ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi dengan melibatkan stakeholder terkait, yang dilaksanakan di ruang rapat Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Rabu (4/11/2020).
Sekretaris TKPRD Provinsi Gorontalo melalui Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Sultan Kalupe menyampaikan untuk PLN terdapat 49.881 tiang PLN yang sudah ada (exsisting) namun belum mendapat izin tata ruang untuk penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
“Karena berdasarkan telaah dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) yang hadir tadi, dari keseluruhan tiang PLN ada 1.635 tiang PLN yang masuk kedalam kawasan hutan. Sehingga kami berkesimpulan untuk 1.635 tiang PLN yang masuk kawasan hutan kami belum proses usulannya, dan yang diluar kawasan hutan akan kita proses”Jelas Sultan.
Sementara itu untuk usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato disepakati masih akan dilakukan kajian lapangan. Penyebabnya, sebagian besar lokasi pertambangan yang diusulkan belum diketahui oleh anggota TKPRD.
“Kajian lapangan akan kami lakukan dengan mengambil data langsung dilokasi, koordinatnya, gambar. Kemudian akan dilakukan analisis. Dan setelah kajian lapangan itu apabila ditemukan ada hal-hal yang ditemukan berkenaan dengan masalah lingkungan, kerusakan hutan. Akan menjadi pertimbangan bagi tim untuk bisa mengakomodir usulan dari Pemkab Pohuwato ini”Tandasnya.(Aan)