Kota Gorontalo – Malam jelang pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Adhan Dambea – Hardi Hemeto melaporkan salah satu paslon lain terkait dugaan pelanggaran Pilkada dan Politik Uang.
Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Adhan Dambea – Hardi Saleh Hemeto mendatangi Kantor Panwaslu Kota Gorontalo, Selasa (26/6/2018) malam, untuk melaporkan dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon lainnya.
Tim Kuasa Hukum Adhan – Hardi, Ardy Wiranata mengatakan, pihaknya datang ke Kantor Panwaslu bersama seorang saksi, yang melihat langsung dugaan politik uang yang dibagikan usai menggelar dzikir, di salah satu rumah pasangan calon peserta Pilwako.
“Saat ini kami bersama seorang saksi yang melihat langsung, dan menerima pemberian sarung, rokok, nasi kotak dan uang sebesar 50 ribu rupiah, usai pelaksanaan dzikir di rumah orang tua salah satu paslon peserta Pilwako,” kata Ardy.
Menurutnya, dugaan pelanggaran ini dilakukan secara terstruktur, karena undangan dzikir tersebut disampaikan melalui pengumuman di masjid. “Saksi mengatakan ada sekitar 100 orang lebih yang hadir dalam dzikir tersebut. Dan saat warga akan pulang, salah satu calon wakil wali kota menyampaikan seruan ‘jangan lupa besok’ sambil memberikan barang bukti yang kami bawa saat ini,” lanjutnya.
Lebih lanjut Ardy menambahkan, ini merupakan bagian dari tindak pidana money politic yang dilakukan oleh pihak salah satu pasangan calon, jika dilihat dari kondisi yang ada saat ini.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua Panwaslu Kota Gorontalo, John Henri Purba membenarkan bahwa ada laporan dari masyarakat tentang pembagian uang atau materi lainnya, untuk mempengaruhi orang lain. “Laporan ini akan segera kami tindak lanjuti, dengan melakukan pengkajian awal apakah laporan ini masuk dalam proses administrasi atau tindak pidana pemilu,” kata John.
Selain melaporkan terkait dugaan pembagian uang dan sarung tersebut, Tim Kuasa Hukum pasangan Adhan – Hardi juga melaporkan temuan lainnya, yakni dugaan pemberian uang sebesar 40 Ribu Rupiah dan jilbab, usai menjalankan shalat Ashar di salah satu masjid yang ada di Kota Gorontalo oleh Paslon yang sama. (idj)