Bawaslu Kabgor Hentikan Laporan Tonny-Daryatno

Bawaslu
Bawaslu Kabupaten Gorontalo saat gelar press realese penanganan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo 2020, Selasa (29/9). (foto_istimewa)

LIMBOTOBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo akhirnya menghentikan penanganan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo tahun 2020, yang dilaporkan pasangan Tonny Yunus-Daryatno Gobel.

Komisioner bidang Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Moh. , mengatakan sebelumnya pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan pada hari jum’at tanggal 25 September 2020 Pukul 15.00 Wita dengan PELAPOR pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Tonny S. Junus dan Daryatno Gobel.

“Dengan Terlapor masing-masing KPU Kabupaten Gorontalo dan Pasangan Calon Nelson Pomalingo-Hendra S. Hemeto, Pasangan Calon Chamdi Ali Tumenggung Mayang-Tomy Ishak, Rustam Hs. Akili-Dicky Gobel yang pada pokoknya melaporkan adanya penginputan dokumen yang tidak sesuai ketentuan dalam Silon (Sistem lnformasi Pencalonan) berupa tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak dalam bentuk surat keterangan fiskal,” jelas Fadjri, Selasa malam (29/9/2020).

Read More
banner 300x250

Menurut Fadjri, tetapi setelah dilakukan kajian dengan mempelajari seluruh keterangan dan fakta dalam proses penanganan pelanggaran maka di simpulkan proses penanganan laporan dengan nomor registrasi 09/LP/PB/Kab/29.04/IX/2020 diberhentikan.

“Karena keberadaan objek yang dilaporkan soal surat keterangan fiskal diakui keberadaannya sebagai pemenuhan syarat calon dalam Pemilihan Kepala Daerah,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Fadjri, setelah meneliti syarat formil dan materil laporan nomor registrasi 09/LP/PB/Kab/29.04/IX/2020, Bawaslu melakukan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan dengan dugaan pasal yang dilanggar adalah pasal 42 ayat 1 huruf I PKPU 15 2017 yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 huruf a yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten.

“Telah dilakukan pemeriksaan atau Klarifikasi terhadap pelapor Pasangan Calon Tonny Junus-Daryatno Gobel dan 3 pasangan calon terlapor masing-masing pasangan calon Nelson Pomalingo-Hendra S. Hemeto, Pasangan Calon Chamdi Ali Tumenggung Mayang-Tomy lshak serta Rustam Hs. Akili-Dicky Gobel, juga KPU Kabupaten Gorontalo, 2 orang saksi yang diajukan Pelapor serta 1 Pihak Pemberi Keterangan yaitu Kantor Pajak Pratama Gorontalo,” tutur Fadjri.

Dia menambahkan, dalam proses klariflkasi terungkap bahwa dalam masa verifikasi dan penelitian dokumen syarat calon KPU telah melakukan proses verifikasi faktual terhadap kebenaran dan keabsahan seluruh dokumen syarat calon termasuk tanda bukti tidak memiliki hutang pajak berupa Surat Keterangan Fiskal milik 3 pasangan calon yang merupakan terlapor.

“Bahwa surat keterangan fiskal yang proses memperolehnya melalui layanan online pada substansinya dapat digunakan untuk kepentingan kegiatan lembaga/kementrian termasuk untuk proses pencalonan Kepala Daerah karena pada pokoknya menerangkan wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak sebagaimana ketentuan peraturan Dirjen Pajak nomor 03/PJ/2019 tentang tata cara pemberian surat keterangan Fiskal,” terangnya.

Bawaslu Kabupaten Gorontalo membuka semua masukkan dari masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam setiap tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo 2020. (tiw)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60

Related posts

banner 468x60