Pojok6.id (DPRD) – Rapat kerja Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang seharusnya membahas polemik lahan seluas 7.448 meter di landasan pacu Bandara Djalaludin, terpaksa harus ditunda.
Hal tersebut terjadi akibat tidak hadirnya pihak pemerintah provinsi dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, pada Selasa (05/03/2024).
Rapat yang dibuka oleh Ketua Komisi I, AW Thalib, harus dihentikan sementara karena tidak dihadiri oleh Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo.
“Mohon maaf bapak dan ibu, karena ketidakhadiran Biro Hukum dan Asisten maka rapat ini kami skorsing dan akan diagendakan kembali kedepan,” kata AW Thalib.
Selain itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kurangnya keseriusan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam menangani sengketa lahan tersebut.
“Tentunya, sangat disesali sikap dari Pemerintah Provinsi Gorontalo, yang tidak bisa menyelesaikan persoalan yang ada,” ujarnya.
Adhan menegaskan urgensi penyelesaian polemik ini, mengingat Bandara Udara Jalaludin Gorontalo merupakan salah satu ikon provinsi, yang memiliki peran vital dalam pengembangan ekonomi.
“Oleh karena itu, saya sangat menyayangkan Pemerintahan Provinsi Gorontalo yang tidak bisa mengambil sikap,” pungkasnya. (Adv)