THR ASN Segera Dicairkan, Gubernur Gorontalo Pastikan PPPK PW Juga Dapat Bagian

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, Wagub, Idah Syahidah Rusli Habibie, dan Sekda Sofian Ibrahim menghadiri apel Korpri di Museum Purbakala. (Foto : Diskominfotik)

Pojok6.id (Gorontalo) – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menginstruksikan Badan Keuangan Provinsi untuk segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh ASN menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Menariknya, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi PNS dan PPPK penuh waktu, tetapi juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini menjadi bentuk perhatian dan kepedulian Gubernur Gusnar Ismail, agar seluruh ASN dapat merayakan Idulfitri dengan lebih tenang dan bahagia.

Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, menjelaskan bahwa pembayaran THR akan dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur pemberian THR bagi pejabat negara, PNS, CPNS, dan PPPK penuh waktu.

Read More
banner 300x250

“Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 itu tidak diatur PPPK paruh waktu. Namun berdasarkan kebijakan Pak Gubernur, PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Gorontalo akan diberikan THR,” ujar Sukril, Kamis (12/3/2026).

Ia menambahkan bahwa besaran THR untuk PPPK paruh waktu, masih dalam tahap pengkajian. Meski begitu, keputusan untuk memberikan THR kepada kelompok tersebut telah dipastikan oleh Gubernur.

“Sesuai instruksi Pak Gubernur, kita akan upayakan pencairan THR itu sebelum libur dan cuti bersama Lebaran Idulfitri. Jadi paling lambat besok akan cair,” tegasnya.

Selain THR, Pemerintah Provinsi Gorontalo juga akan segera membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), untuk periode Januari dan Februari 2026, serta TPP THR.

Adapun total anggaran THR yang telah disiapkan Pemprov Gorontalo mencapai Rp29,245 miliar, dengan rincian Rp24,250 miliar untuk PNS dan Rp4,995 miliar untuk PPPK penuh waktu. Sementara untuk pembayaran TPP akan mengacu pada besaran yang diterima ASN pada bulan Desember 2025.

Dengan percepatan pencairan THR dan TPP ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli ASN sekaligus mendukung perputaran ekonomi masyarakat, menjelang Hari Raya Idulfitri. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60