Tersangka Dugaan Korupsi BSG Tilamuta Diserahkan ke JPU Kejari Boalemo

BSG Tilamuta
Tersangka ET (kemeja hijau) saat diserahkan Penyidik Polres Boalemo ke pihak JPU Kejari Boalemo, Selasa (1/11). Foto: istimewa

Pojok6.id (Boalemo) – Tersangka Bank Sulut Gorontalo (BSG) cabang Tilamuta, berinisial ET alias Efendi, diserahkan Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Boalemo, Selasa (1/11/2022).

“Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU. Maka hari ini kami serahkan salah satu tersangka dugaan korupsi, dengan jumlah kerugian negara sekitar Rp. 37 miliar,” kata Kapolres Boalemo, AKBP. Deddy Herman, melalui Kanit Tipidkor, Ipda Budi Abdul Gani.

Peran tersangka, lanjut Ipda Budi, adalah selaku pimcab yang menyetujui dokumen kredit walaupun dokumen kredit tidak lengkap dan tidak layak. Selain tersangka ET, masih kata Ipda Budi, masih ada tersangka lain yang sedang berproses.

Read More
banner 300x250

“Karena dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, bukti kuat sudah diperoleh dan mengarah ke tindak pidana korupsi,” lanjutnya.

Lebih lanjut Ipda Budi menambahkan, objek perkaranya terjadi pada tahun 2015 hingga 2017, dengan modus memberikan fasilitas kredit KMK Stand By Loan kepada para kreditur oleh ET dan tersangka lainnya.

“Tersangka terancam hukuman badan atau penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun, dan paling rendah 4 tahun,” pungkasnya.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60