Pojok6.id (DPRD) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, angkat bicara terkait pergantian PJ Gubernur Gorontalo.
Adhan Dambea mengatakan, sesuai dengan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Deprov diminta untuk mengusulkan tiga nama PJ Gubernur dalam waktu dekat.
“Itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, tentang kewenangan DPRD dalam mengusulkan pengangkatan gubernur melalui menteri,” kata Adhan saat diwawancai oleh awak media, Senin (3/4/2023).
Menurutnya, Deprov harus bersyukur karena Mendagri menghargai DPRD, untuk dapat mengusulkan nama-nama Calon PJ Gubernur Gorontalo.
“DPRD hanya mengusulkan, kewenangan mutlak ada pada Mendagri,” sambungnya.
Selain itu, Ia juga menyampaikan terkait kinerja dari PJ Gubernur perlu diapresiasi, walaupun masih terdapat beberapa kekurangan.
“Karena beliau sudah berpengalaman satu tahun, kalaupun ada kewenangan dari Mendagri, yah itu sudah menjadi keputusannya dan harus kita dukung, walaupun pak Hamka yang akan tetap menjadi Penjabat gubernur Gorontalo,”ungkapnya.
Selanjutnya mantan Wali Kota Gorontalo itu menambahkan, seluruh keputusan terkait Pj Gubernur Gorontalo yang baru, bakal dikembalikan kepada Kemendagri itu sendiri.
“jika memilih untuk diganti atau tidak, menurut saya relatif, tergantung Mendagri yang menilai, melihat, mengevaluasi. Karena yang punya hak mengevaluasi adalah Mendagri bukan anggota DPRD”pungkasnya. (adv)