Terkait Penangguhan Penahanan, RG: Saya Jamin Para Terdakwa Kooperatif

Penahanan
Rongki A Gobel (ketiga dari kanan), Salah satu Kuasa Hukum foto bersama empat WNA Cina yang menjadi terdakwa dalam kasus Batu Hitam Ilegal di Bone Bolango usai sidang Kamis (3/11). Foto: iwandije

Pojok6.id (Kriminal) – Dalam lanjutan sidang perkara pertambangan Batu Hitam di Bone Bolango, yang melibatkan empat Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, ada hal menarik yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum terdakwa sebelum sidang ditutup, yaitu meminta kepada majelis Hakim persidangan untuk penangguhan terdakwa.

Saat ditemui usai sidang, Rongki Gobel (RG) selaku Kuasa Hukum dari keempat terdakwa mengatakan, bahwa ada beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan sehingga diajukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa.

“Adapun yang menjadi penjaminnya yaitu Salahudin Pakaya dan saya sendiri,” ujar Rongki.

Read More
banner 300x250

Adapun dasar pertimbangan pengajuan penangguhan penahanan tersebut, lanjut Rongki, yaitu bahwa keempat terdakwa ini hadir dan tidak pernah mempersulit jalannya persidangan.

Selain itu, keempat terdakwa ini adalah tulang punggung keluarga, mereka dibutuhkan dalam beberapa urusan bisnis.

“Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dengan nomor perkara 177 yaitu Mr Chen dkk dan perkara nomor 178 yaitu Mr Gan dkk,” kata Rongki.

Rongki mewakil Tim Kuasa Hukum menjamin, bahwa klien mereka ini tidak akan menghilangkan barang bukti dan juga tidak akan mengulangi tindak pidana, sebagaimana yang disangkakan.

“Sekalipun permohonan tersebut disetujui oleh Majelis Hakim, dalam persidangan pun mereka akan tetap hadir, dan mereka dijamin bertindak kooperatif,” pungkas Rongki.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60