Pojok6.id(Jakarta) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Zubair S. Mooduto dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu nomor: 22-PKE-DKPP/IV/2022.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DKPP, pada Rabu (8/6/2022) pagi.
Teradu terbukti menggunakan jabatan untuk menghimpun dana publik secara ilegal dengan menjalankan bisnis investasi Forex bernama Bintang Trader sejak tahun 2019. Dana yang terkumpul sebanyak Rp 1,6 miliar.
Namun, dana yang terkumpul tersebut tidak sanggup dikembalikan oleh Teradu karena bisnis investasi Forex-nya mengalami kerugian.
“Teradu melakukan bisnis trading mengumpulkan dana dari masyarakat secara ilegal tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” ungkap Anggota Majelis, Dr. Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan.
Hal tersebut mengakibatkan Teradu tidak fokus melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai penyelenggara. Dari daftar hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato bulan Januari s.d. Maret 2022, Teradu hanya hadir 14 hari.
Ketidakhadiran Teradu di kantor disengaja untuk menghindari tuntutan masyarakat yang menjadi korban praktek bisnis trading ilegal. Diketahui, sejumlah orang yang mengaku sebagai korban investasi pernah mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pohuwato meminta pertanggungjawaban Teradu.
Selain terbukti menggunakan jabatan untuk menghimpun dana publik secara ilegal. Teradu juga sedang menghadapi proses hukum dengan dilaporkan ke pihak Kepolisian karena bisnis investasi Forex-nya tersebut.
Sebagai penyelenggara pemilu, Teradu berkewajiban menjaga tertib sosial, bersikap jujur dan mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan pribadi. Namun cenderung menghindar dari tanggungjawab sehingga menimbulkan keresahan masyarakat khususnya para korban.
“Teradu seharusnya memahami jabatan penyelenggara pemilu melekat pada diri Teradu sehingga mampu mengendalikan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik lembaga Bawaslu kabupaten Pohuwato,” lanjutnya.
Teradu terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a, huruf g, huruf h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan saksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Zubair S. Mooduto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis, Prof. Muhammad.
Sebagai informasi, Teradu sebelumnya menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Akibat bisnis Forex ilegal yang dijalaninya, Teradu menjadi anggota dan mendapat sanksi Peringatan Keras dari Bawaslu Provinsi Gorontalo. (rls)