Pojok6.id (UNG) – Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Prof. Eduart […]
Pojok6.id (UNG) - Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Prof. Eduart Wolok, menyampaikan bahwa Tunjangan Hari Raya […]
Related News
Headlines
Tag: THR
DPRD Pohuwato – Pemda Gelar RDP, Bahas Kesiapan Pembayaran THR
Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato menggelar […]
Tahun Ini, THR ASN Pemkot Dibayarkan Tepat Waktu
Pemerintah Kota Gorontalo mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menyambut idhul fitri 1442.
Besok, ASN Pohuwato Terima THR Lebaran
Pemerintah Kabupaten Pouwato telah menyiapkan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN). Rencananya pencairan THR akan dimulai besok, Rabu 5 Mei 2021.
Terima THR, ASN Bone Bolango Diminta Menunaikan Zakat Lewat Baznas
Terima Tunjungan Hari Raya (THR) ASN di Bone Bolango diminta untuk menunaikan zakat, infaq, dan sedekah melalui Baznas Bone Bolango.
5.650 Pegawai Negeri Sipil Pemprov Terima THR
“Kalian patut bersyukur karena disaat seperti ini pemerintah masih memperhatikan hak PNS di Indonesia, termasuk Gorontalo. Hari ini kami bayarkan secara simbolis, namun jangan lupa juga kewajiban kalian untuk membayar zakat,” kata Gubernur Rusli.
Jumat, Pemkot Gorontalo Cairkan THR dan TPP
Walikota Gorontalo, Marten Taha memastikan jika Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair Jumat, 15 Mei 202. Sementara untuk TPP Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dibayarkan pada Senin, 18 Mei 2020 awal pekan depan.
PNS Dinas Arpus Berbagi THR Untuk PTT
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo melaksanakan buka bersama yang diikuti oleh para pejabat administrator, pengawas, pelaksana dan seluruh Aparat Sipil Negara (ASN), Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Tak Menerima THR, Seorang Karyawan Laporkan Perusahaannya Ke Disnakertrans
Mastina Zakani selaku Kepala Seksi Hubungan Industri dan Pengawasan Disnakertrans Provinsi Gorontalo membenarkan laporan tersebut.
Perusahaan Wajib Berikan THR Kepada Pekerja
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H, perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh pekerja seminggu atau 7 hari sebelum lebaran. Sedangkan perusahaan yang tidak memberikan THR akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
No More Posts Available.
No more pages to load.