Headline, Peristiwa

Putusan MK No. 37/PUU-XVIII tentang UU No. 2/2020 Membatalkan Kekebalan Hukum (Hak Imunitas)

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 37/PUU-XVIII/2020 tanggal 28/10/2021 merupakan terobosan hukum jika dilakukan dengan pendekatan Restorative Justice demi Kepastian Hukum bersama, sehingga dibutuhkan kepekaan Lembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) bisa mengawal adanya kerugian negara yang timbul akibat Putusan MK ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.