Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 37/PUU-XVIII/2020 tanggal 28/10/2021 merupakan terobosan hukum jika dilakukan dengan pendekatan Restorative Justice demi Kepastian Hukum bersama, sehingga dibutuhkan kepekaan Lembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) bisa mengawal adanya kerugian negara yang timbul akibat Putusan MK ini.
Pojok6.id (Opini) - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 37/PUU-XVIII/2020 tanggal 28/10/2021 merupakan terobosan hukum […]
Related News
Headlines
Tag: Putusan MK
No More Posts Available.
No more pages to load.