Surat Edaran Larangan Aktivitas Pemicu Keramaian Dikeluarkan Gubernur Gorontalo

Keramaian
surat edaran Gubernur Gorontalo tentang Izin Kegiatan Hajatan Sesuai Protokol Kesehatan, Selasa (29/12/2020). Surat bernomor 200/KESBANGPOL/1503/200 itu memuat tiga poin penting yang harus dipatuhi oleh warga dan semua pemangku kepentingan. (Foto: istimewa).

GORONTALO Larangan aktivitas warga yang memicu keramaian akhirnya dikeluarkan oleh Gorontalo, . Hal itu tertuang dalam tentang Izin Kegiatan Hajatan Sesuai Protokol Kesehatan, Selasa (29/12/2020).Surat bernomor 200/KESBANGPOL/1503/200 itu memuat tiga poin penting.

Warga tidak diizinkan melaksanakan keramaian umum termasuk hajatan, pesta, resepsi keluarga, ulang tahun dan lain-lain. Warga juga tidak diizinkan menggelar pertemuan sosial, budaya dan keagamaan dalam bentuk seminar, lokakarya dan kegiatan lainnya yang sejenis.

“Konser musik, festival, pasar malam dan pameran. Unjuk rasa, pawai, karnaval dan kegiatan lainnya yang sifatnya mengumpulkan massa,” bunyi poin 1 huruf a hingga e.

Read More
banner 300x250

Pada poin 2 dijelaskan, apabila dalam keadaan mendesak tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang, maka harus mendapatkan rekomendasi dari bupati/wali kota dan izin keramaian dari kepolisian sesuai dengan kewenangannya dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Apabila ditemukan kegiatan/acara yang mengumpulkan orang banyak dan belum memperoleh rekomendasi dan atau izin, maka dapat dibubarkan oleh aparat keamanan dan atau Satgas Covid-19,” bunyi poin 3 surat edaran tersebut.

Warga dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan mematuhi surat edaran ini demi mencegah penularan virus corona di Provinsi Gorontalo. Data Dinas kesehatan menyebut hingga 29 Desember 2020 ada 3688 total kasus covid-19 di Gorontalo. Rinciannya 287 dirawat, 100 meninggal dan 3301 sembuh.(Adv)

Sumber : Humas Pemprov Gorontalo

 

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60