Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Dalam rangka mensukseskan program Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kota Gorontalo, Pemerintah Kota Gorontalo bersama Pengadilan Agama Gorontalo Kelas I A menjalin kerjasama, yang ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Wali Kota Gorontalo, Marten Taha dengan Ketua Pengadilan Agama Gorontalo, Mursidin, Senin (26/9/2022).
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menyampaikan, bahwa Pemkot Gorontalo menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan isbat nikah. Sebab kegiatan ini dapat membantu masyarakat yang sudah menikah, sudah memiliki anak, akan tetapi belum memiliki buku nikah dan akte kelahiran anak.
“Dengan dilaksanakannya sidang isbat nikah terpadu ini, akan merubah kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan masyarakat di Kota Gorontalo, dari yang tidak tercatat, menjadi tercatat dalam dokumen negara,” ungkapnya.
Selain itu, kata Marten, pada pelaksanaan sidang Isbat Nikah tahap pertama yang dilaksanakan di Aula Banthayo Lo Yiladia hari ini, diikuti oleh 47 Pasangan suami istri (Pasutri) yang berasal dari Kecamatan Dumbo Raya dan Kecamatan Kota Timur.
“Saya mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Gorontalo, melalui para camat dan lurah se-Kota Gorontalo untuk mendukung kegiatan isbat nikah masal ini. Segera lakukan pendataan kepada warga atau Pasutri yang belum memiliki buku nikah, sebab masih banyak masyarakat yang belum banyak memiliki dokumen kependudukan seperti buku nikah, kartu keluarga dan akte kelahiran anak,” pungkasnya. (Adv)