Pojok6.id (Deprov) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 tahun 2019, tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Yuriko Kamaru, ditemui usai melakukan sosialisasi di Desa Bubeya, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Sabtu (6/11/2021).
“Narkotika ini sudah lama berproses di tengah masyarakat, sehingga ini butuh pemahaman bersama dan modelnya adalah mengajak rakyat untuk turun bersama-sama, dalam rangka penangangan persoalan yang muncul,” kata Yuriko.
Lebih lanjut ia menambahkan, utamanya persoalan yang menimpa generasi muda terhadap penggunaan zat adiktif lainnya. Misalnya fenomena penggunaan lem dan obat-obat lainnya yang mengandung zat adiktif, yang membuat penggunanya berhalusinasi atau diluar kesadaran.
“Persoalan ini tidak dapat di atasi hanya dengan menggunakan alat, berupa penegakan hukum, tetapi harus dilakukan juga dengan upaya penyadaran bersama-sama,” tutupnya. (adv/lan)