Somasi Kuasa Hukum Maryati Yusuf ke DPRD Tunggu Petunjuk Ketua

Potongan surat peringatan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum anggota DPRD Maryati Yusuf kepada ketua DPRD Pohuwato (Foto : Istimewa)

Pojok6.id (DPRD) – Sekretaris DPRD Kabupaten Pohuwato, Mahyudin Ahmad, menanggapi somasi berupa surat peringatan kedua tim kuasa hukum anggota DPRD dari PAN, . Katanya, permintaan menarik kembali surat rekomendasi DPRD soal PAW Maryati Yusuf, menunggu keputusan ketua DPRD.

“Surat ini kan memperingati, dan surat itu kan ditujukan ke ketua DPRD selaku ketua lembaga. Sudah saya sampaikan ke pimpinan. Masih menunggu petunjuk dari ketua,” kata Mahyudin Ahmad, Jumat (16/9/2022).

Sebelumnya, kata dia, telah mengeluarkan surat rekomendasi PAW Maryati Yusuf, sebagai bentuk tindak lanjut surat DPP PAN. Soal permintaan kuasa hukum Maryati Yusuf, menurutnya masih perlu kajian.

Read More
banner 300x250

Ia mengatakan bahwa, surat rekomendasi PAW Maryati Yusuf segera dikeluarkan, mengingat waktu yang diberikan DPP PAN cukup singkat yaitu hanya seminggu. Soal gugatan ke DPRD dinilai salah alamat, sebab menurutnya sedianya gugatan tersebut dialamatkan ke DPP PAN.

“Sekarang yang ditindaklanjuti itu surat dari partai dulu. Harusnya kalau gugatan ke partainya sana, partai yang memerintahkan untuk belum memproses barangkali itu yang lebih pasnya di kita,” Imbuhnya.

“DPRD kan menindaklanjuti. Mereka anggota dewan itu dari partai, sementara kendaraannya yang memberhentikan itu. Mungkin lebih cocoknya gugatannya itu ke partai. Kalau dikita ada batasan waktunya 7 hari di kantor harus ada proses lanjut,” Sambungannya.

Menurut dia, kuasa hukum Maryati Yusuf kemungkinan hanya menyandingkan kasus serupa di partai politik lain. Ia bertutur, bahwa sejatinya pengadilan yang berhak menyurati lembaga DPRD, jika penarikan surat rekomendasi diperlukan.

“Masing-masing ada landasan hukumnya, tapi mereka menyandingkan dengan partai politik lain, tapi yang menyurat ke DPRD pengadilannya. Bukan pengacaranya, saya juga perlu kajian, kalau diminta oleh pengadilan ada kemungkinan untuk menunda,” Pungkasnya.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60