Soal Putusan MK Terkait Kampanye di Lembaga Pendidikan, Ini Tanggapan Aleg Dekot

Anggota DPRD Kota Gorontalo, Tien Suharti Mobiliu. (Foto: Ryan)

Pojok6.id (DPRD) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, , menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan aturan Pemilihan umum (Pemilu) tentang pelaksanaan kampanye di lembaga pendidikan, seperti sekolah dan kampus.

Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang diketuk pada 15 Agustus 2023 itu, membolehkan peserta pemilu berkampanye di lembaga pendidikan, yakni sekolah dan kampus sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.

“Sehingga saya pribadi tidak setuju dengan hal tersebut,” ungkap Tien, yang juga Sekretaris Komisi A itu.

Read More
banner 300x250

Menurutnya, pelaksanaan kampanye di lingkungan sekolah hanya akan menimbulkan kegaduhan, serta berpotensi mengganggu konsentrasi belajar para siswa-siswi di sekolah.

“Nah dari sisi umur mereka belum wajib pilih, sehingga jangan libatkan mereka dengan urusan politik yang nantinya hanya akan menambah beban mereka, sebab mereka sedang fokus belajar untuk menyelesaikan pendidikannya,” jelas Tien.

Lain halnya dengan dilingkungan kampus, yang mana para mahasiswa dinilainya sudah termasuk dalam pemilih baru karena sudah dewasa, sehingga sudah mulai memahami apa yang dimaksud dengan politik.

“Akan tetapi ini juga harus diatur sedemikian rupa. Sebab kita tahu bersama bahwa di dalam lingkungan kampus itu ada berbagai macam organisasi mahasiswa, sehingga ini perlu untuk diatur sedemikian rupa, agar tidak terjadi kegaduhan juga,” pungkasnya. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60