Silang Pendapat Antara BPD Buntulia Barat dan Kadis PMD Soal Hasil Pleno Pilkades

Hasil Pleno
Kepala Dinas PMD Kabupaten Pohuwato, Muzna Giasi (kiri) bersama Ketua Panitia Pilkades tingkat kabupaten Pohuwato Arman Mohamad (kanan) saat RDP di DPRD, Selasa 30 Agustus 2022. (Foto: Zainal)

Pojok6.id () – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato menolak melakukan rapat pleno hasil di desanya. Keputusan itu disepakati oleh ketua wakil ketua dan 4 anggota BPD lainnya, hasilnya pun telah dilaporkan kepada Bupati Pohuwato.

Hal itu dikonfirmasi oleh ketua BPD Buntulia Barat, Risman Daud, Sabtu (3/9/2022). Ia menegaskan bahwa hingga hari ini, BPD di desa itu tidak pernah menggelar rapat pleno hasil Pilkades, untuk dilaporkan ke dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

“Sama sekali belum ada pleno. Yang jelas kami Buntulia Barat itu, BPD nya belum pernah melakukan pelno sepanjang setelah pemilihan kepala desa,” kata Risman Daud.

Read More
banner 300x250

Dikatakan bahwa pihaknya tidak melaksanakan pleno, karena memiliki alasan tertentu. Hingga kini persoalan Pilkades di Desa Buntulia Barat, belum menemukan penyelesaian akhir.

Terakhir, BPD dan warga Buntulia Barat mendatangi kantor DPRD Pohuwato, Jumat, 2 September 2022. Mereka meminta penundaan pelantikan terhadap kades terpilih di Desa itu.

“Karena banyak pertimbangan oleh kami BPD,” ujarnya.

Berbeda dengan penyampaian panitia Pilkades tingkat Kabupaten Pohuwato. Mereka mengklaim telah menerima Pilkades untuk 62 Desa. Sesuai data yang disampaikan kepada media Pojok6.id, Senin 29 Agustus 2022 lalu, Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) telah menerima data hasil pleno Pilkades untuk 62 Desa, termasuk Desa Buntulia Barat. Namun demikian, saat itu pihaknya memberikan catatan “verifikasi berkas”, pada status berkas Buntulia Barat.

Saat dikonfirmasi kembali, Sabtu (3/9/2022), terkait status terbaru data yang diterima Dinas PMD. Kepala Dinas PMD, Muzna Giasi, tidak menanggapi konfirmasi yang disampaikan. Sedangkan untuk hasil pleno Buntulia Barat disebut telah diterimanya.

“Sudah,” Ujar Muzna Giasi, melalui pesan singkat WhatsApp.
Adapun konfirmasi itu untuk memastikan hasil pleno Buntulia Barat sudah dimasukkan ke Dinas PMD atau belum.

Sebelumnya, pada Senin, 29 Agustus 2022 lalu, Muzna menyampaikan bahwa, Dinas PMD Pohuwato memberikan waktu bagi beberapa panitia desa dan BPD, untuk melengkapi data hasil pleno Pilkades. Waktu yang diberikan panitia Kabupaten dibatasi hingga waktu sebelum dilakukan pelantikan.

Hasil Pleno Pilkades menurutnya diperlukan sebagai dasar diterbitkan surat keputusan (SK) Bupati. Untuk diketahui, suara terbanyak pada Pilkades Buntulia Barat dimiliki oleh Tutam Polumuduyo.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60