Setelah Rongki Gobel, Tiga Pengacara Terdakwa WNA China Lainnya Ikut Mundur

Pengacara Terdakwa
Tim Pengacara WNA Cina saat mengikuti sidang beberapa waktu lalu. Foto: iwandije

Pojok6.id (Peristiwa) – Tim kuasa hukum terdakwa Warga Negara Asing (WNA) Cina dalam perkara ilegal Bone Bolango semakin berkurang. Hal itu dikarenakan tiga pengacara lainnya, memilih untuk mengikuti langkah Rongki Ali Gobel mundur dari tim.

Ketiga pengacara tersebut yaitu Rahmat Adam, Andi Y Supriadi, dan Zuflin Latif, yang memilih mundur dari Salahudin Pakaya & Associates selaku ketua tim PH dari keempat WNA tersebut di saat perjalanan sidang Batu Hitam sudah memasuki babak-babak akhir.

Salah satu anggota tim, Rahmat Adam ketika dikonfirmasi membenarkan perihal mundurnya mereka dari tim PH Salahudin Pakaya & Associates, pada perkara pidana Batu Hitam ilegal yang melibatkan empat WNA China.

Read More
banner 300x250

“Sebelumnya ada pak Rongky Ali Gobel yang mundur, maka hari ini saya dan rekan-rekan lainnya juga ikut memilih mundur,” kata Rahmat Adam.

Ia menjelaskan, bahwa tidak tuntasnya proses pendampingan hukum terhadap klien, bukan berarti pihaknya tidak profesional dalam menjalankan profesi seorang Lawyer.

“Akan tetapi, justru mudurnya kami dari perkara ini, untuk menjaga integritas dan profesional dalam menjalankan profesi seorang lawyer,” ungkapnya.

Rahmat menegaskan, pihaknya profesional dalam bekerja. Mereka mundur bukan berarti tidak profesional, akan tetapi dalam rangka untuk tetap menjaga nama baik mereka juga.

“Yang pasti, kami punya kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dalam hubungan antar advokat termasuk klien,” Tutup Rahmat.

Sementara itu, Ketua Tim PH dari empat terdakwa WNA China tersebut, Salahudin Pakaya, saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp untuk dimintai tanggapan perihal mundurnya beberapa pengacara dari perkara tersebut, belum menanggapinya.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60