Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 daerah luar Jawa-Bali hingga tanggal 23 Agustus 2021. Provinsi Gorontalo masuk dalam wilayah penerapan tersebut, sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 32, tertanggal 9 Agustus 2021.
Untuk menindaklanjuti Inmendagri tersebut, Wali Kota Gorontalo Marten Taha telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk memperpanjang edaran sebelumnya, yang berakhir pada tanggal 9 Agustus 2021.
“Jadi mulai tanggal 10 Agustus 2021, surat edaran itu diberlakukan kembali dan akan berakhir pada tanggal 23 Agustus 2021 nanti,” kata Marten kepada awak media, usai mengikuti Rapat Forkopimda diperluas bersama Gubernur Gorontalo, yang berlangsung secara virtual, Selasa (10/8/2021).
Lebih lanjut Marten menjelaskan, dengan gencarnya sosialisasi penerapan protokol kesehatan yang dilakukan oleh Forkopimda Kota Gorontalo, saat ini sudah menunjukan hasil yang baik.
“Saat ini masyarakat sudah mulai taat, para pelaku usaha juga sudah mentaati pembatasan jam operasional. Begitu juga yang ada di pasar mingguan, karena disana kita siapkan posko pemeriksaan antigen dan pelayanan vaksinasi,” jelasnya.
Sama seperti edaran sebelumnya, pembatasan jam operasional untuk toko, restoran, kafe dan warung makan dibatasi hingga pukul 21.00 wita. Sementara untuk Mall, batas jam operasionalnya hingga pukul 20.00 wita atau jam 8 malam. (adv/idj)