Pojok6.id (Pemkab pohuwato) – Kepala Bidang Investasi Dinas Penanaman Modal (DPM) kabupten Pohuwato, Hasan Haluta mengatakan tindakan tegas Pemerintah Daerah (Pemda) menurunkan Satpol PP untuk menutup gerai Indomaret pada 30 November 2021 lalu merupakan bentuk teguran terakhir. Tindakan tegas dilakukan karena belum adanya izin prinsip dari Pemda.
“Sebetulnya itu teguran terakhir kemarin yang telah dilakukan. Tanpa kita memberikan teguran tertulis, sudah turun Satpol itu adalah teguran terakhir sebetulnya,” kata Hasan Haluta, Kamis (2/12/2021).
Hasan berharap pihak Indomaret dapat memberikan klarifikasi kepada Pemerintah Daerah atas permasalahan yang telah timbul akibat kelalaian manajemen pengelola. Bahkan seluruh gerai diminta untuk belum melakukan proses jual beli.
Meski begitu, keputusan memberikan izin kata dia sepenuhnya ada di tangan Bupati Pohuwato Saipul A Mbuinga.
“Tetapi kembali lagi ke niat. Tetapi insya Allah dengan kejadian ini insya Allah perusahaan Indomaret bisa akan memohon maaf ataupun bisa datang untuk ketemu dengan pak Bupati memohon maaf atas kejadian kelalaian oknum. Itu belum ada,” lanjut dia.
Untuk diketahui sebelumnya pihak manajamen Indomaret Pohuwato telah dilaporkan Pemerindah Daerah kepada pihak kepolisian Polres Pohuwato atas dugaan pemalsuan dokumen perizinan juga atas kasus pencatutan nama Bupati Pohuwato di undangan Peresmian salah satu Gerai di Pohuwato. (Nal)