Langgar Protokol Kesehatan, Satpol PP Provinsi Gorontalo Berlakukan Sanksi

Satpol PP
Petugas Gabungan saat melakukan pengawasan protokol kesehatan dan penegakan Pergub No. 41. Di Jalan Raden Saleh, Kompleks Rumah Adat Dulohupa Kota Gorontalo. (foto_aan)

GORONTALO – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo yang juga di backup langsung oleh Polri dari Brimoda dan Samapta Polda Gorontalo, memberikan sanksi bagi pengguna jalan yang melanggar , pada di sejumlah tempat di Kota Gorontalo, Senin (14/9).

Sanksi yang diberikan bagi pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan tersebut disesuaikan oleh petugas sesuai dengan kelompok umur pelanggar.

“Untuk remaja laki-laki kami menyuruh push-up dan untuk remaja perempuan kami suruh menyapu,” kata , Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo, Senin (14/9/2020).

Read More
banner 300x250

Menurut Sudarman, selain memberikan sanksi push-up dan menyapu, masyarakat yang didapati telah melanggar protokol kesehatan secara berulang kali, akan dikenakan denda yang harus dibayar melalui kas daerah.

“Denda bagi pelanggar itu akan menyesuaikan dengan kesalahan mereka, termasuk yang telah melanggar berulang kali. Namun sesuai data kami yang selalu diupdate belum ada pelanggaran yang dilakukan berulang kali,” jelas Sudarman.

Ditempat yang sama, Kepala Direktorat Binmas Polda Gorontalo Kombes Pol. Toni Budiarto, menjelaskan bahwa kehadiran pihaknya ditempat razia untuk membantu Satpol PP yang akan menindak pelanggar protokol kesehatan.

“Kita membantu mengarahkan dan nanti Satpol PP yang akan menindak. Dan saya imbau kepada masyarakat untuk selalu menaati protokol kesehatan demi keselamatan bersama,” ingat Toni. (adv/aan)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60