Kabupaten Gorobtalo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gorontalo kembali melakukan razia penjualan alat kontrasepsi atau kondom yang dijual bebas di Minimarket, Rabu (6/3/2019).
Oprasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, tentang larangan penjualan alat Kontrasepsi secara terbuka pada Januari kemarin. Dan ini merupakan bentuk upaya pemerintah daerah dalam mencegah dan memerangi terjadinya kejahatan seksual, baik di usia remaja hingga dewasa.
Kasatpol PP Kabupaten Gorontalo, Udin Pango, saat di wawancarai mengungkapkan bahwa, yang dilakukan oleh jajarannya bukanlah razia, melainkan bentuk pengawasan oleh pihak Satpol PP terhadap penyebaran atau penjualan alat kontrasepsi secara bebas.
“Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gorontalo langsung menindaklanjuti instruksi Bupati pada beberapa waktu lalu, tentang larangan penjualan alat kontrasepsi ini. Karena sebelumnya kami telah mendapatkan info, bahwa alat kontrasepsi ini sudah dijual secara terbuka dan sudah dibeli bebas oleh masyarakat, bahkan ada juga siswa,” jelas Udin Pango.
Pengawasan ini, Kasatpol menambahkan, dilakukan untuk menghindari terjadinya kejahatan seksual bagi anak-anak yang masih di bawah umur.
Untuk itu pemerintah daerah melalui Satpol PP mengimbau, agar kiranya alat kontrasepsi ini tidak dijual di tempat yang dapat dilihat oleh anak-anak ataupun secara terbuka. (KT-04)