Pojok6.id (Kriminal) – Siang lanjutan kasus pertambangan Batu Hitam ilegal di Bone Bolango, yang melibatkan 4 Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, pada Selasa (8/11/2022), ditunda oleh Majelis Hakim. Hal tersebut dilakukan karena saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), berhalangan hadir.
“Izin majelis, hari ini saksi berhalangan hadir, diantaranya penerjemah dari terdakwa Mr Gan, bagian keuangan dari Mr Huang, karena nanti renananya sistemnya online,” ujar Santo Musa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bone Bolango.
Saat ini masih ada sekitar 26 orang lagi saksi yang rencananya akan dihadirkan oleh JPU. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga tanggal 10 November 2022.
Dalam kesempatan itu juga, ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Rendra Yozar Dharma Putra mengatakan, akan mengatur kembali batas waktu kehadiran saksi yang akan diajukan oleh JPU.
“Kita akan atur lagi sampai kapan batas waktu dari JPU untuk menghadirkan saksi, mengingat dari kuasa hukum terdakwa juga akan mengajukan saksi, apakah saksi fakta atau saksi ahli, makanya kita minta dari kuasa hukum untuk memasukan data berapa orang saksi yang nantinya akan diajukan dalam persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Ia juga mengatakan jika, dalam perkara ini paling lambat tanggal 19 Desember 2022 sudah harus ada putusan. Jika sampai dengan jadwal pemeriksaan saksi tadi tidak sesuai dengan yang di tetapkan, maka para terdakwa 4 WNA Cina akan dilepas demi hukum.
“Kami sudah berupaya berkali-kali mengingatkan JPU terkait kehadiran saksi, pengadilan pun sudah buat jadwal sidang seminggu dua kali,” jelasnya.
Majelis Hakim juga menegaskan bahwa, lepas demi hukum bukan berarti bebas. Sidang tetap berjalan, akan tetapi pengadilan tidak dapat lagi melakukan upaya hukum penahanan.
“Untuk itu baik kepada Jaksa maupun penasehat hukum dapat mematuhi jadwal yang akan kita buat selanjutnya,” ujarnya.