4 WNA Cina Terdakwa Batu Hitam Ilegal Bisa Lepas Demi Hukum

Lepas Demi Hukum
Empat WNA asal Cina yang menjadi terdakwa dalam kasus pertambangan ilegal Batu Hitam di Bone Bolango. Foto: iwandije

Pojok6.id (Kriminal) – Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang menjadi terdakwa dalam kasus pertambangan ilegal Batu Hitam di Bone Bolango, bisa .

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, dalam sidang lanjutan kasus pertambangan ilegal Batu Hitam Bone Bolango, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (8/11/2022), di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.

Dalam setiap persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Gorontalo Rendra Yozar Dharma Putra, sudah sering mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kepastian kehadiran saksi, untuk menghindari tertundanya sidang.

Read More
banner 300x250

“Sidang hari ini kita tunda dan akan dilanjutkan nanti pada tanggal 10 November 2022,” kata Rendra Yozar Dharma Putra.

Majelis hakim terpaksa menunda persidangan perkara pidana batu hitam, karena saksi dari JPU berhalangan hadir.

Dalam perkara ini, lanjut Majelis Hakim, paling lambat tanggal 19 Desember 2022 sudah harus putusan, jika sampai dengan jadwal pemeriksaan saksi tadi tidak sesuai dengan yang kita tetapkan, maka mereka akan lepas demi hukum.

“Kami sudah berupaya berkali-kali mengingatkan JPU terkait kehadiran saksi, pengadilan pun sudah buat jadwal sidang seminggu dua kali,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa, lepas demi hukum bukan berarti bebas, sidang tetap berjalan, akan tetapi pengadilan tidak dapat lagi melakukan upaya hukum penahanan.

“Untuk itu baik kepada Jaksa maupun Penasehat Hukum dapat mematuhi jadwal yang akan kita buat selanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu Irwanto, Humas PN Kota Gorontalo, yang juga Hakim anggota dalam perkara tersebut mengatakan, terkait saksi, sebenarnya pemanggilan saksi sifatnya bukanlah hak tetapi kewajiban.

“Kalau kemudian saksi tidak hadir, maka bisa dihadirkan secara paksa, sudah dipanggil 1 kali hingga 2 kali kemudian tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka saksi bisa dihadirkan secara paksa,” kata Irwanto.

Terkait masa penahanan terhadap terdakwa, majelis hakim punya kewenangan penahanan yang pertama 1 bulan, kemudian permohonan perpanjangan kepada ketua pengadilan yaitu 2 bulan.

“Jadi semuanya total 3 bulan atau 90 hari,” tegas Irwanto.

Terkait masa penahanan keempat WNA ini, mereka sudah menjalani masa penahanan pertama yaitu 1 bulan, itu sudah dilewati, saat ini sudah masuk masa penahanan perpanjangan kedua yaitu 60 hari.

Sampai kemudian masa penahanan 60 hari ini, perkara belum selesai, maka dia keluar demi hukum, tapi bukan bebas.

“Proses persidangan tetap berjalan, tapi kewenangan penahanan sudah tidak ada, tapi ingat dalam persidangan mereka tetap hadir,” tutup Irwanto.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60

Related posts

banner 468x60