RPJMD Kabupaten Gorontalo 2021-2026 Disetujui Oleh DPRD

DPRD
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo bersama ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase saat menandatangani RPJMD 2021-2026/Foto : Istimewa

Pojok6.id (Limboto) – Rencana Pembangunan Jangkauan Menengah Daerah () Kabupaten Gorontalo tahun 2021-2026 disetujui oleh DPRD Kabupaten Gorontalo.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama (Mou) Antara Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo dengan Ketua , Syam T Ase, di dampinngi Wakil Bupati Gorontalo, Hendra Hemeto, Wakil Ketua I dan II saat rapat paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan bersama Terhadap Ranperda RPJMD Kabupaten Gorontalo Tahun 2021-2026 di Ruang Sidang Selasa, (10/08/2021).

Saat diwawancara, Nelson menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang sudah menandatangani berita acara kesepakatan penetapan Perda RPJMD Kabupaten Gorontalo Tahun 2021-2026.

Read More
banner 300x250

“Dokumen RPJMD Tahun 2021-2026 merupakan dokumen penjabaran visi, misi dan program serta kegiatan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo untuk 5 tahun mendatang dan mengacu pada RPJPD Tahun 2005 – 2025. Dokumen RPJMD Kabupaten Gorontalo Tahun 2021-2026,” ujar Nelson.

Selain itu, Nelson mengutarakan, RPJMD ini menjadi pedoman penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Renstra OPD) untuk menjaga kesinambungan dan konsistensi Dokumen Perencanaan Daerah, maka dokumen RPJMD ini dapat dijadikan pedoman yang wajib dalam penyusunan RKPD, Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Program Daerah untuk setiap tahunnya.

“Maka Pemerintah Daerah menggunakan Sistim Infromasi Pemerintah Daerah (SPID), yakni satu sistim terintegrasi dari perencanaan, penganggaran dan penatausahaan keuangan yang dikembangkan oleh Pemerintah Pusat,”ungkapnya

Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan RPJMD Tahun 2021-2026, kata Nelson pemerintah daerah akan melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD Tahun 2021-2026 disetiap tahun berjalan.

“Tentunya, RPJMD ini bukan hanya tanggung jawab Bupati Gorontalo saja, namun menjadi tugas dan kewajiban seluruh komponen masyarakat. Selain sebagai dokumen publik, pencapaiannya tentu memerlukan dukungan dari segenap elemen masyarakat dan dapat bermakna positif dalam Mewujudkan Kabupaten Gorontalo Gemilang dan mandiri menuju masyarakat madani,” tutup Nelson. (adv/dad)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60