Gorontalo Utara – Sekretarsi Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Ridwan Yasin menghimbau kepada seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, wajib melaporkan SPT Tahunan masing-masing.
Pekan Panutan Penyampaian SPT merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak, khususnya para ASN diwilayah Pemerintah Daerah kabupaten Gorut agar lebih optimal, sekaligus menjadi sosialisasi kepada ASN yang terdaftar wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu.
“Sebagai Aparatur Sipil Negara wajib harusnya menjadi panutan masyarakat, dalam menyampaikan laporan SPT tahunan sebagai pertanggungjawaban setiap ASN, dan harus tepat waktu yakni sebelum tanggal 31 Maret 2019,” ungkap Sekda.
Menurutnya, pajak merupakan bentuk upaya pemerataan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah. Dengan adanya kegiatan penyampaian SPT Tahunan tersebut, dapat memotivasi para ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Gorut untuk memenuhi kewajibannya.
“Sehingga pendapatan dari sektor pajak dapat terangkat, demi untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di daerah,” pungkasnya.
Melalui pekan panutan penyampaian SPT ini Sekda berharap, dapat meningkatkan presentase pelaporan SPT bagi ASN serta membangkitkan kesadaran seluruh ASN untuk dapat menunaikan kewajibannya sebelum waktu yang telah di tetapkan. (adv/rls)