Pojok6.id (Gorontalo) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Gorontalo menjadi salah satu dari sejumlah pemerintah daerah, yang menerima apresiasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.
Apresiasi ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 65/M/2025, tentang Apresiasi Pemerintah Daerah dengan Residu Data Pendidikan Terendah Tahun 2025.
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi dan dukungan pemerintah daerah, dalam upaya meningkatkan validitas data induk pendidikan. Penilaian telah dilakukan terhadap pemerintah daerah, dan berdasarkan hasil tersebut, nominasi penerima apresiasi telah ditetapkan.
Pemerintah daerah yang ditetapkan sebagai Penerima Apresiasi Residu Data Pendidikan Terendah memenuhi kriteria penilaian yang ketat. Kriteria tersebut meliputi Residu data satuan pendidikan terendah di kabupaten/kota dan provinsi sesuai kewenangannya, Residu data peserta didik terendah di kabupaten/kota dan provinsi sesuai kewenangannya, Residu data pendidik dan tenaga kependidikan terendah di kabupaten/kota dan provinsi sesuai kewenangannya.
Kepala Dinas Dikbud Provinsi Gorontalo, Rusli W. Nusi menjelaskan, bahwa apresiasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini adalah hasil dari upaya-upaya signifikan, yang telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pendidikan Provinsi.
“Upaya-upaya tersebut meliputi pembangunan kerja sama yang erat, dengan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, maksimalisasi peran operator sekolah dalam pembaruan data, serta pembangunan ekosistem data yang valid dan kredibel untuk memastikan akurasi data pendidikan di Provinsi Gorontalo,” ungkapnya.
Rusli W. Nusi juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, khususnya kepada Pusdatin dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Provinsi Gorontalo, yang telah banyak memfasilitasi kebutuhan dan perbaikan data yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo.
“Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo akan menerima plakat dan sertifikat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” tandasnya.
Secara keseluruhan, terdapat lima Dinas Pendidikan Provinsi yang mendapatkan apresiasi dalam kategori Dinas Pendidikan Provinsi. Diantaranya adalah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Pendidikan Provinsi D.I. Yogyakarta, Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. (Adv)