Polisi Resmi Tahan Bendahara Panwaslih Boalemo

– Setelah sekian lama berproses, Rabu (23/5/2018) dini hari, kepolisian dari Unit Tindak Pidana Satreskrim Polres Boalemo, akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap W.I alian Widhi (44), selaku bendahara pengeluaran pembantu Panwasli Kabupaten Boalemo. W-I ditahan terkait kasus dugaan korupsi di Panwasli Boalemo, pada saat pemilihan kepala daerah tahun 2017 lalu.

Kapolres Boalemo AKBP. Ade Permana mengatakan, penahanan ini dilakukan setelah semua data dinyatakan lengkap. “Semuanya pemeriksaan saksi sudah selesai, dan Selasa kemarin penyidik sudah melakukan penetapan tersangka, dan hari ini yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan,” kata Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres juga menambahkan, anggotanya masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini, dan kemungkinan akan ada tersangka lain. “Masih terus kami kembangkan, dan kemungkinan jumlah tersangkanya akan bertambah,” lanjutnya.

Read More
banner 300x250

Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Boalemo menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi, pada instansi Pengawas Pemilu (panwasli) Kabupaten Boalemo. Dimana ada indikasi kelebihan pembayaran gedung, pembayaran peralatan kantor serta pembayaran pajak yang diduga fiktif.

Sesuai dengan audit BPK perwakilan Gorontalo, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar 335 Juta rupiah dalam kasus ini.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Republik Indonesia No.31 tahun 1999, sebagimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pudana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (tro)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *