Pojok6.id (Pohuwato) – Direskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Deni Oktavianto mengatakan, pihaknya tengah melakukan pencarian terhadap oknum anggota polisi Polsek Paguat Kabupaten Pohuwato inisial AY, atas kepemilikan bisnis perdagangan berjangka atau forex ilegal bernama FX Family.
“Tim lagi mencari. Oknum anggota dengan inisial AY masuk dalam DPO propam. Kita masih mencari,” Kata Direskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Oktavianto melalui konferensi pers di Mapolres Pohuwato, Jumat (10/12/2021).
Saat ini, lanjut Deni, pihaknya bekerjasama dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) masih terus melakukan pendalaman informasi. Dalam kasus itu jika terbukti melakukan pelanggaran, maka oknum polisi AY akan dikenakan pasal berlapis. Sanksi kode etik hingga disiplin dipastikan akan diberlakukan.
“Sanksinya pasal 55 bisa terjerat undang undang perdagangan, undang undang perbankan, undang undang perlindungan konsumen, bahkan undang undang TPPU kalau mendapat keuntungan dari situ. Sanksi internal ada yang namanya kode etik dan disiplin,” jelas dia.
Untuk kepentingan pemeriksaan, masih kata Deni, pemanggilan terhadap saksi yang terlibat akan dilakukan untuk diminta keterangan.
“Semua sampai bawah,” Pungkasnya
Sebelumnya, Selasa (9/11/2021), Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menetapkan FX Family merupakan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Usaha tersebut telah secara resmi ditutup oleh pihak berwenang. (Nal)