GORONTALO – Ditreskrimsus Narkoba Polda Gorontalo mengungkap kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II A Manado, Sulawesi Utara. Rencananya narkoba jenis sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Gorontalo dan Manado.
Direktur Reserse Narkoba Gorontalo, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha menangkap dua tersangka sebagai kurir narkoba dan satu pemilik narkoba yang saat ini menghuni Lapas Manado.
“Ada 3 tersangka yang sudah kita amankan dan kita periksa tempat kejadian perkaranya pun ada tiga tempat,” katanya, pada press conference diruangan Ditreskrimsus Narkoba Polda Gorontalo, Selasa (08/10/2019).
Ia menjelaskan dalam penangkapan pelaku AS (inisial) di Desa Kaaruyan, Boalemo pada 20 September, pihaknya mengamankan barang bukti 5 bungkus sabu seberat 243,15 gram.
“Saat diperiksa kendaraan yang dipakai (pelaku AS), itu kendaraan jenis avanza ternyata ditemukan 5 bungkus kristal bening yang diduga sabu, setelah diperiksa di Balai POM juga hasilnya sabu,” ujarnya.
Lebih jauh mantan Direktur Reserse Narkoba Polda DIY itu mengatakan dalam pengembangan yang dilakukan terhadap AS, Ditreskrimsus kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku kedua yakni ZM di Jl. Taman Pendidikan Kelurahan Moodu. Pelaku ZM juga merupakan kurir yang akan mengirimkan barang tersebut kepada pelaku AK warga binaan lapas Manado.
“Pemesannya diketahui adalah seorang narapidana yang tinggal di Lapas Kelas II A Manado. kemudian kita juga berhasil menangkap kurir yang kedua. Kurir yang kedua ini adalah suruhan daripada tersangka yang di lapas yang juga sepupunya,” terangnya. (KT05)