Pojok6.id (Kota Gorontalo) – DPRD Kota Gorontalo resmi menetapkan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), melalui rapat paripurna tingkat dua yang digelar di aula utama kantor DPRD Kota Gorontalo, Senin (9/12/2024).
Penetapan ini menandai komitmen bersama, antara legislatif dan eksekutif dalam mengatur tata kelola pemerintahan dan masyarakat.
Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas pembahasan mendalam, terhadap keenam Ranperda tersebut hingga akhirnya disahkan.
“Kami berterima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Gorontalo, yang telah membahas dokumen rancangan Perda yang diusulkan eksekutif dengan sangat baik hingga menjadi regulasi utuh,” ujar Ismail.
Ismail juga menekankan pentingnya pengaturan dalam sistem pemerintahan, untuk mencapai kesejahteraan rakyat, sesuai amanat konstitusi.
“Dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat diperlukan pengaturan yang matang, agar tujuan bersama dapat tercapai sesuai harapan,” tambahnya.
Enam Ranperda yang disahkan meliputi regulasi tentang penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, penyelenggaraan lembaga adat, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, serta rencana pembangunan dan pengembangan perumahan.
“Keenam Ranperda ini telah melalui pembahasan yang sangat detail, mendalam, dan komprehensif oleh semua unsur terkait,” pungkasnya. (Adv)