Pertimbangan Penerapan Sistem PPDB di Gorontalo, Salah Satunya Kepentingan Anggaran

Kepentingan Anggaran

Pojok6.id (Gorontalo) – Penerapan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Siswa SMA/SMK di Gorontalo, melalui banyak pertimbangan yang salah satunya terkait .

onine dibagi dalam empat kategori yaitu jalur Zonasi, Afirmasi, Perindahan dan Prestasi.

Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata dan Olahraga Provinsi Gorontalo, Wahyudin Katili mengatakan, PPDB jalur Zonasi yang diatur dalam Permendikbud yang baru bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi.

Read More
banner 300x250

“Terkait dengan sistem, dari sekian sekolah yang ada di Gorontalo, bahwa setiap wilayah desa dan kelurahan di Gorontalo, sudah masuk dalam wilayah Zonasi, yang sebelumnya sempat terlewatkan,” kata Wahyudin.

Menurutnya, saat ini hanya sekolah tertentu saja yang mendapatkan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) lebih besar, sebab dana BOS tergantung dari berapa jumlah siswa pada satu sekolah, sehingga perlu dilakukan pemertaan.

Berikutnya, lanjut Wahyudin bahwa, yang menjadi keperihatinan , sebelumnya memang telah terjadi penambahan kuota Rombongan Belajar (Rombel) di sekolah tertentu.

Kalau tidak dibatasi, lanjut Wahyudin, minimal 12 Rombel, maka yang terjadi Dikbudpora dianggap tidak patuh, maka Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak akan disalurkan disekolah itu, kedua sertifikasi kepada guru yang bersangkutan tidak akan dibayarkan.

“Jadi efeknya sangat besar, apakah kita akan korbankan sekolah demi menampung Rombel disetiap sekolah unggulan,” jelasnya.

Sementara itu, atas penerapan PPDB Online yang dikelola Dikbudpora Provinsi Gorontalo lewat aplikasi yang bisa diakses di http://grhm.web.id/ banyak mendapat keluhan dari orang tua siswa.

Keluhan itu, salah satunya datang dari orang tua siswa Stefani Patiasini, yang mengeluhkan anaknya tidak berhasil masuk di sekolah yang menjadi pilihan yang mengikuti sistem Zonasi. Ia telah mendaftarkan anaknya disekolah yang paling dekat dengan tempat tinggalnya, melalui jalur zonasi sesuai aturan PPDB Siswa SMA/SMK.

“Saya datang ke kantor Dikpudpora Provinsi Gorontalo ini, untuk mempertanyakan alasan mengapa anak tidak diterima di sekolah yang jadi pilihannya, melalui jalur zonasi, padahal jarak antara sekolah dengan rumah saya sangat dekat,” ungkap Stefani.

Dikutip dari website Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, Daftar Tanya Jawab Kebijakan Zonasi Tahun Ajaran 2020/2021.

Apakah ada perubahan peraturan terkait penghitungan satuan wilayah zonasi?

Jawab:
Pemerintah Daerah perlu menetapkan satuan wilayah zonasi, seberapa luasnya serta berapa banyak wilayah zonasi yang ada di wilayah administrasinya. Hal ini dilakukan dengan cara memetakan jumlah dan domisili calon peserta didik baru, daya tampung sekolah, dan jumlah sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang akan disertakan dan sekolah yang berbasis agama. Data ini seharusnya ada di tingkat daerah.

Ada kasus di mana anak tinggal di wilayah perbatasan, harus masuk ke sekolah yang lebih jauh karena masuk dalam zonanya. Padahal lebih dekat jika bersekolah di zona yang berbeda. Kasus ini sudah ada jalan keluarnya?

Ini adalah hal yang perlu diperhitungkan Pemerintah Daerah ketika membuat zona. Harusnya kasus seperti ini tidak banyak, karena jika banyak artinya metode penetapan zonanya keliru. Oleh karena tidak banyak, hal-hal seperti ini seharusnya bisa diselesaikan Pemerintah Daerah, melalui musyawarah yang hasilnya demi kebaikan anak. (**)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60