Pojok6.id (Gorontalo) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) menggelar sidang penetapan pengusulan H.B Jassin sebagai Pahlawan Nasional. Sidang berlangsung di Ruangan Huyula Gubernuran Gorontalo, Rabu (16/3/2022), dipimpin oleh Wakil Gubernur H. Idris Rahim.
“Saya teringat apa yang dikatakan Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan pada seminar nasional beberapa waktu bahwa H.B Jassin itu lahir di Gorontalo, bersemayam di Jakarta, dan manfaatnya untuk Indonesia dan dunia. Sungguh luar biasa, kalimat itu bermakna pengusulan H.B Jassin pasti mendapatkan dukungan dari berbagai pihak,” kata Wagub Idris.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 13 Tahun 2018, persyaratan pengusulan pahlawan nasional yang harus dilengkapi oleh TP2GD terdiri dari 10 syarat dengan 20 sub item. Persyaratan tersebut antara lain surat rekomendasi dari pemerintah daerah, surat pengantar Dinas Sosial Provinsi, hasil sidang TP2GD, surat keputusan anggota TP2GD, riwayat hidup dan perjuangan calon pahlawan nasional, serta biografi calon pahlawan nasional.
Persyaratan lainnya meliputi seminar usulan pahlawan nasional, dokumen-dokumen pendukung yang memuat antara lain daftar dan tanda bukti kehormatan calon pahlawan nasional, serta catatan dan pandangan dari berbagai unsur masyarakat terhadap calon pahlawan nasional. Pengusulan juga harus menyertakan foto calon pahlawan nasional ukuran 5R yang ditandatangani ahli waris, termasuk surat pernyataan keabsahan foto.
“Alhamdulillah, sejauh ini keseluruhan persyaratan sudah cukup lengkap. Saya minta paling lambat pekan depan sudah disampaikan ke Kementerian Sosial RI karena pemasukan berkas pengusulan calon pahlawan nasional batas akhirnya tanggal 31 Maret 2022,” ujar Idris.
Pemprov Gorontalo tahun ini mengusulkan dua calon pahlawan nasional. Aelain H.B Jassin, Aloei Saboe yang tahun lalu masuk dalam delapan besar calon pahlawan nasional, juga diusulkan kembali. (adv)