Pemkot Gorontalo Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1446 H

Ilustrasi Zakat Fitrah. Foto: Istimewa

Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Pemerintah Kota Gorontalo secara resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk bulan Ramadhan 1446 H/2025 M, melalui Surat Edaran Nomor 005/Bag. Kesra/501 yang diterbitkan pada (7/3/2024).

Keputusan tersebut diambil setelah dilaksanakan rapat bersama yang melibatkan Kementerian Agama Kota Gorontalo, Qodhi Kota Gorontalo, Kepala Bulog Gorontalo, Ketua MUI Kota Gorontalo, dan Baznas Kota Gorontalo.

Dalam surat edaran tersebut, Zakat Fitrah ditetapkan dalam bentuk makanan pokok, berupa beras seberat 2,5 kg (3,5 liter). Jika dikonversi ke dalam bentuk uang, nilai zakat tersebut ditetapkan sebesar Rp 45.000 per jiwa. Besaran ini disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di Kota Gorontalo.

Read More
banner 300x250

Penyaluran Zakat Fitrah akan diberikan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf) sesuai ketentuan syariat Islam. Mekanisme pengumpulan dan distribusi zakat akan diatur oleh Baznas Kota Gorontalo, agar dapat tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran.

Pemerintah Kota Gorontalo juga mengatur batas waktu pembayaran zakat, di mana penyerahan kepada mustahiq harus dilakukan selambat-lambatnya satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau sebelum khatib turun dari mimbar saat khutbah Idul Fitri. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60