Pemkab Gorut Siap Terapkan PP Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017

Sekda Ridwan Yasin (kelima dari kiri) foto bersama usai menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Wilayah Kerja Balai Konstruksi Wilayah VI Makassar, yang dilaksanakan di Hotel Arya Duta, Kota Manado, Selasa (2/4). Foto: Dok.Humas

Manado – Sekretaris Daerah kabupaten mengatakan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara siap menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017, demi percepatan pembangunan daerah khususnya di Kabupaten Gorut.

Hal tersebut disampaikan Ridwan Yasin usai menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Wilayah Kerja Balai Konstruksi Wilayah VI Makassar, yang dilaksanakan di Hotel Arya Duta, Kota Manado, Selasa (2/4/2019).

Direktur pembinaan Jasa Konstruksi PUPR RI Masrianto mengatakan, bahwa pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017.

Read More
banner 300x250

“Sehingganya kami meminta setiap kabupaten/kota agar memasukan data terkait kondisi OPD sub-urusan jasa konstruksi,” ujar Masrianto.

Sementara itu, Sekda Ridwan Yasin menyampaikan bahwa Pemkab Gorut segera akan menindaklanjuti Permen PUPR, dengan membentuk bidang jasa konstruksi tersendiri di Dinas PU Gorut. Sehingga nanti dapat ‘menjembatani’ dan memperkuat kerjasama dengan Pemerintah Provinsi sebagai perwakilan Kementerian di daerah.

“Selama ini pembangunan di daerah menggunakan dana APBD. Nah, dengan terbentuknya Direktorat baru (Jasa Konstruksi) ini, tentu akan sangat membantu percepatan pembangunan infrastruktur di Gorut,” jelas Ridwan.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI ini, dibuka langsung Dirjen Bina Konstruksi PUPR RI, Syarif Burhanudin yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan Bimtek yang dipimpin oleh Direktur Pembinaan Jasa Konstruksi PUPR RI Masrianto, serta menghadirkan 5 orang pemateri dari Ditjen Kementerian PUPR. (adv/rls)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60