LIMBOTO – Upaya penanganan penyebaran wabah covid-19 terus dilakukan oleh Pemkab Gorontalo. Terbaru, Pemkab Gorontalo memutuskan salat jamaah selama ramadan di masjid ditiadakan.Keputusan itu juga berlaku pada pelaksanaan salat ied dan aktivitas keagamaan yang dilakukan di masjid.
Keputusan itu disampaikan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo usai memimpin rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Khusus tingkat Kabupaten Gorontalo untuk bulan April Tahun 2020.
“Masjid tidak perlu ditutup. Azan tetap berlangsung. Pelaksanaan shalat wajib 5 waktu di masjid tetap ada, tapi hanya 5 sampai 10 orang dan tetap mengikuti protokol kesehatan” Kata Nelson.
Keputusan itu menurutnya adalah tindak lanjut dari edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama RI.
” Shalat Jumat, shalat Idul Fitri, dan tarawih, itu kita mengikuti edaran Menteri Agama dan majelis ulama, ditiadakan di masjid. Kalau shalat Jumat dan tarawih bisa dilaksanakan di rumah. Untuk shalat Ied, nanti kita akan lihat kembali,”Jelasnya.
Lebih jauh mantan Ketua PGRI Provinsi Gorontalo itu mengatakan bahwa pasar senggol juga dipastikan akan ditiadakan. Untuk tradisi masyarakat Gorontalo saat bulan suci ramadhan seperti Tenggeyamo, Nuzulul Qurantetap di laksanakan namun jumlah orang yang hadir harus terbatas dan mungkin juga melalui video conference.
“Beberapa kebijakan ini masih akan di kaji kembali bersama MUI sambil melihat perkembangan Covid-19” Ujarnya memungkasi. (Adv-KT09)