Banggar Deprov Gorontalo Kembali Bahas Anggaran Penanggulangan Covid-19

Anggota Banggar DPRD Provinsi Gorontalo, Nasir Majid (kiri) & Fadli Hasan. (Foto: Istimewa)

GORONTALO – Badan Anggaran (Banggar) Provinsi Gorontalo akan membahas kembali anggaran untuk penanggulangan covid-19. Pembahasan akan dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menindak lanjuti surat keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  dan Menteri Keuangan (Menkue).

Sebelumnya Kamis (16/4/2020) Banggar DPRD Provinsi Gorontalo telah melakukan pertemuan untuk membahas rasionalisasi anggaran sebesar 50%. Hal itu sesuai dengan surat  keputusan Mendagri dan Menkeu yang sudah diterima oleh tim Banggar DPRD Provinsi Gorontalo.

“Pertemuan internal tersebut dimaksudkan untuk mengkaji apakah total anggaran yang digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19 ini sudah mencapai 50% “ Kata Anggota Banggar DPRD Provinsi Gorontalo, Nasir Majid.

Read More
banner 300x250

Menurtnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelumnya sudah mengajukan dua kali pergeseran anggaran dan sudah disetujui oleh Banggar DPRD Provinsi Gorontalo.

“Usulan pertama dari TAPD nilainya70 miliar dan kedua nilainya 19 miliar, tinggal pertemuan nanti bersama TAPD akan kita konfirmasi apakah sudah mencapai 50% dari total anggaran yang ada”Jelas Aleg Fraksi Gerindra itu.

Nasir menjelaskan usulan pergesaran anggaran yang diajukan oleh TAPD sudah disahkan oleh tim Banggar DPRD Provinsi Gorontalo itu telah digunakan untuk mendanai belanja alat kesehatan dan hal-hal lain terkait kesejahteraan  masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Sementara itu, Fadli Hasan yang juga anggota Banggar DPRD Provinsi mengatakan berharap dengan kesiapan rasionalisasi anggaran untuk percepatan penanggulangan pandemi Covid-19, pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota sudah tidak dipusingkan lagi dengan kekurangan pos anggaran.

“Karena sesuai dengan hitung-hitungan gugus tugas nasional puncak pandemi ini akan terjadi beberapa minggu lagi, maka harus ada kesiapan kita semua. Maka dari itu DPRD baik Pemprov maupun Pemerintah daerah di Kabupaten/Kota harus segera menindaklanjuti surat keputusan bersama dua Kementerian tersebut” Jelasnya.(Adv-KT10)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60