Pemkab Gorontalo Minta Perusahaan Media Penuhi Kualifikasi Terdaftar di Dewan Pers

Sekolah
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome.(Foto:Istimewa)

LIMBOTO – Dinas Komunikasi dan Informatika () Kabupaten Gorontalo akan memperketat kemitraan dengan perusahaan media di Provinsi Gorontalo.

” Terhitung mulai tahun 2021, kebijakan kemitraan Pemerintah Kabupaten Gorontalo dengan pers, akan menerapkan ketentuan yang lumayan ketat,” Ungkap Kepala Dinas Kominfo, Haris Suparto Tome dalam rilis yang diterima pojok6.id.

Ia mengungkapkan bagi perusahaan media yang akan bermitra dengan maka harus memenuhi kualifikasi terdaftar di . Draf peraturan bupati yang menjadi dasar kebijakan tersebut saat ini sementara disusun.

Read More
banner 300x250

” “Ya, kita akan berlakukan ini mulai tahun depan. Draft Peraturan Bupati (Perbup)-nya sementara disusun. Tak lama lagi selesai,”Ujarnya.

Ia mengungkapkan hal ini perlu dilakukan agar pemerintah bisa membedakan mana perusahaan pers yang benar-benar memiliki legalitas formal dan terstandarisasi sesuai ketentuan Dewan Pers.Terlebih, semakin banyak media yang muncul belakangan terutama media platform digital (media online).

“Supaya kita tidak sulit menentukan mana yang layak bermitra dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, maka langkah ini sudah saatnya kita lakukan,” Tegas Haris.

Terkait dengan hal-hal teknis tentang kemitraan dengan media, Haris mengungkapkan akan diatur sedemikian rupa melalui Perbup.

“Yang jelas, kemitraan yang kita bangun dengan perusahaan pers, lebih menitikberatkan pada aspek efisiensi dan efektifitas. Soal detail teknisnya, akan kita atur dalam Perbup,” kata Haris.

Haris menambahkan, Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo juga memfasilitasi uji kompetensi bagi wartawan yang ditugaskan melakukan peliputan di wilayah Kabupaten Gorontalo.

“Hal ini untuk menguatkan niat mewujudkan kehidupan pers yang sehat dan berkualitas di wilayah Gorontalo ini.

Dan ini akan menjadi langkah awal dalam rangka filtrasi informasi. Media yang tercatat di Dewan Pers (terverifikasi administrasi dan faktual), jelas akan terikat dengan norma-norma yang berlaku di kalangan insan pers.

Haris berharap langkah yang dilakukan Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo ini bisa mendorong media massa untuk memantaskan diri sebagai media yang memiliki kualifikasi sesuai ketentuan Dewan Pers.

“Mulai dari kode etik jurnalistiknya maupun pedoman-pedoman yang dijadikan sebagai landasan untuk menghasilkan sebuah produk jurnalistik yang baik,”tutupnya.(rls)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60