Pemkab Gorontalo Akan Kosongkan Wisma Pemda, Jika Penghuni Tak Bayar Sisa Tunggakan

Pemkab Gorontalo
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Hadijah U. Tayeb saat memimpin rapat bersama Penyewa Rumah Dinas Eks DPRD dan Wisma. Jumat,(15/10/2021). Foto Istimewa

Pojok6.id (Limboto) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo akan melakukan pengosongan terhadap Rumah Dinas Eks DPRD Kabupaten Gorontalo dan Wisma, jika para ASN yang tinggal di tempat tersebut tidak membayar sisa tunggakan.

Pasalnya, sisa tunggakan bagi penyewa rumah pemerintah daerah ini akan di pantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sehingga kami melakukan tindak lanjut untuk melaksanakan rapat bersama penghuni rumah Pemda, untuk segera melunasi sisa tunggakan. Karena jika tidak, maka kami akan melakukan pengosongan pada tempat tersebut,” Kata Usai rapat di Ruang Upango, Jumat(15/10/2021).

Read More
banner 300x250

Hadijah menambahkan sekitar 13 rumah yang disewakan, dari 13 itu hanya 4 orang yang tidak hadir dalam rapat. Namun pihaknya akan mengundang kembali, dan tetap terus mendorong agar segera membayar sisa tunggakan.

“Tetapi sudah ada sebagian yang telah melunasi dan sebagiannya lagi sudah membuat berita acara untuk dilunasi secara menyicil,” ujarnya

Sementara itu, Irawati Modjo, sebagai salah satu penyewa Wisma Pemda menjelaskan, bahwa dirinya akan segera melunasi sisa tunggakan sesuai ketentuan yang ditetapkan.

“Saya sebagai penyewa rumah pemerintah daerah sudah menandatangani surat pernyataan, dimana akan melunasi dengan batas waktu sampai bulan desember,” jelas Irawati. (Adv/Tiw)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60