Pojok6.id (Limboto) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo akan melakukan pengosongan terhadap Rumah Dinas Eks DPRD Kabupaten Gorontalo dan Wisma, jika para ASN yang tinggal di tempat tersebut tidak membayar sisa tunggakan.
Pasalnya, sisa tunggakan bagi penyewa rumah pemerintah daerah ini akan di pantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sehingga kami melakukan tindak lanjut untuk melaksanakan rapat bersama penghuni rumah Pemda, untuk segera melunasi sisa tunggakan. Karena jika tidak, maka kami akan melakukan pengosongan pada tempat tersebut,” Kata Sekda Hadijah Tayeb Usai rapat di Ruang Upango, Jumat(15/10/2021).
Hadijah menambahkan sekitar 13 rumah yang disewakan, dari 13 itu hanya 4 orang yang tidak hadir dalam rapat. Namun pihaknya akan mengundang kembali, dan tetap terus mendorong agar segera membayar sisa tunggakan.
“Tetapi sudah ada sebagian yang telah melunasi dan sebagiannya lagi sudah membuat berita acara untuk dilunasi secara menyicil,” ujarnya
Sementara itu, Irawati Modjo, sebagai salah satu penyewa Wisma Pemda menjelaskan, bahwa dirinya akan segera melunasi sisa tunggakan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
“Saya sebagai penyewa rumah pemerintah daerah sudah menandatangani surat pernyataan, dimana akan melunasi dengan batas waktu sampai bulan desember,” jelas Irawati. (Adv/Tiw)