Pemerintah Ajukan Banding Perkara Kades Marisa Utara Hasil Putusan PTUN Gorontalo

Ajukan Banding
Kantor Bupati Kabupaten Pohuwato (Foto: Istimewa)

Pojok6.id (Pohuwato) – Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato memutuskan ajukan banding soal perkara Pilkades di Desa Kecamatan Marisa, hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Gorontalo.

“Kami banding,” Kata Asisten I Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Pohuwato, secara singkat, Selasa (20/12/2022).

Tidak banyak yang disampaikan Arman soal keputusan pemerintah tersebut. Namun jauh hari sebelumnya, ia menyampaikan bahwa langkah yang akan diambil pemerintah akan mempertimbangkan berbagai masukan.

Read More
banner 300x250

Untuk diketahui, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Gorontalo, menyatakan pembatalan Surat Keputusan (SK) Bupati, nomor 470/22/lX/2022, atas pengangkatan Ilham Langago, sebagai Kepala Desa (Kades) Marisa Utara, Kecamatan Marisa hasil Pilkades 2022.

Informasi putusan pengadilan itu teregistrasi dengan nomor 20/G/2022/PTUN.GTO, Rabu, 14 Desember 2022.

Sebagai penggugat dalam perkara ini ialah Piter Pakaya, rival Ilham Langago di Pilkades. Beberapa hal yang dipersoalkan Piter diantaranya surat suara melebihi daftar pemilih tetap (DPT), panitia Pilkades hingga BPD Marisa Utara.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60